KUHAP Baru 2025 Perkuat Hak Imunitas Advokat, Pasal 149 Tegaskan Posisi Setara Penegak Hukum
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    KUHAP Baru 2025 Perkuat Hak Imunitas Advokat, Pasal 149 Tegaskan Posisi Setara Penegak Hukum

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T06:24:14Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu poin krusial dalam regulasi terbaru tersebut adalah penguatan hak imunitas advokat yang secara tegas diatur dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2).


    Penguatan ini menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional bertema “Hak Imunitas Advokat dalam KUHAP Baru” yang digelar di Swiss-Belhotel Makassar, Sabtu (14/2/2026).


    Acara dibuka secara resmi oleh Dr Harry Ponto Ketua Peradi SAI yang ditandai dengan pemukulan gong, serta didampingi Ketua PERADI SAI Makassar, Dr. Syahrir Cakkari, SH., MH.


    Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Perkumpulan Advokat Indonesia yang menghadirkan berbagai unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Tinggi, Wali Kota Makassar, Kapolrestabes Makassar, akademisi, serta praktisi hukum.


    Dalam forum ilmiah tersebut, para akademisi dan praktisi hukum menegaskan bahwa KUHAP baru memperjelas posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang setara dengan aparat lainnya, seperti hakim, jaksa, dan penyidik.


    Direktur LBH Cita Keadilan, Abdul Rasyid, SH., MH., menyatakan bahwa ketentuan Pasal 149 ayat (1) dan (2) menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan profesi advokat di Indonesia.


    “Pasal 149 ayat (1) dan (2) secara eksplisit menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang setara. Ini adalah penguatan yang sangat signifikan dalam sistem peradilan pidana kita,” ujarnya.


    Menurutnya, selama ini advokat kerap menghadapi tekanan maupun stigma ketika menjalankan fungsi pembelaan. Dengan hadirnya regulasi baru, posisi advokat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat.


    Rektor UMI, Hambali Thalib, dalam paparannya menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia.


    Ia menekankan bahwa tugas pembelaan terhadap klien tidak boleh dipersepsikan sebagai tindakan melawan hukum.


    “Pembelaan adalah hak konstitusional warga negara. Advokat menjalankan mandat hukum, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.


    Ia menambahkan, keberadaan advokat menjadi penyeimbang dalam sistem peradilan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum lainnya.


    Hakim Agung RI, Ibrahim, menjelaskan bahwa imunitas advokat dalam KUHAP baru bersifat fungsional, bukan personal.


    Artinya, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana sepanjang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan.


    “Imunitas ini diberikan untuk fungsi pembelaan, bukan untuk kepentingan pribadi advokat,” jelasnya.


    Ia menegaskan bahwa ruang lingkup perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan di persidangan.


    Dengan demikian, advokat memiliki ruang yang lebih aman dalam membela kepentingan klien tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi.


    Guru Besar Hukum, Said Karim, menilai bahwa KUHAP baru semakin mempertegas definisi advokat sebagai profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan syarat perundang-undangan.


    Menurutnya, penguatan ini penting untuk menghilangkan stigma terhadap advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan.


    “Advokat tidak boleh dituntut apabila menjalankan tugas dengan itikad baik. Itu prinsip fundamental negara hukum,” ujarnya.


    Seminar tersebut juga merinci sejumlah poin penting dalam penguatan hak advokat dalam KUHAP 2025:


    1. Jaminan Perlindungan (Imunitas Fungsional). 


    Advokat dilindungi dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas pembelaan berdasarkan etika profesi dan itikad baik. Perlindungan ini tidak bersifat pribadi, melainkan melekat pada fungsi pembelaan.


    2. Pendampingan Sejak Tahap Penyelidikan. 


    KUHAP baru memberikan hak kepada advokat untuk mendampingi klien sejak tahap penyelidikan. Sebelumnya, pendampingan sering kali baru diberikan setelah seseorang berstatus tersangka.


    Ketentuan ini dinilai sebagai kemajuan besar dalam menjamin hak asasi manusia dan prinsip due process of law.


    3. Hak Akses Berkas Perkara


    Advokat berhak memperoleh informasi lengkap serta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan. Transparansi ini memperkuat prinsip peradilan yang adil dan terbuka.


    4. Hak Mengajukan Keberatan atas Intimidasi


    Apabila dalam proses pemeriksaan terdapat intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap klien, advokat berhak mengajukan keberatan dan keberatan tersebut wajib dicatat dalam BAP.


    Ketentuan ini dipandang sebagai mekanisme kontrol terhadap potensi pelanggaran prosedur oleh aparat.


    Sebagai catatan, Harry Ponto disebut sebagai salah satu inisiator yang mendorong penguatan hak imunitas advokat dalam pembahasan KUHAP baru di DPR RI.


    Dalam sesi penutupan seminar, ia menegaskan bahwa penguatan imunitas harus dibarengi dengan penguatan fungsi Dewan Kehormatan organisasi advokat.


    Menurutnya, perlindungan profesi tidak boleh menjadi ruang kebal hukum bagi anggota yang melanggar etika.


    “Imunitas harus berjalan beriringan dengan penguatan Dewan Kehormatan untuk menangani anggota yang tidak taat aturan,” pungkasnya.


    Para narasumber sepakat bahwa KUHAP 2025 tidak hanya memperkuat posisi advokat, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.


    Dengan adanya jaminan imunitas dan pengakuan sebagai penegak hukum setara, advokat kini memiliki kepastian hukum lebih kuat dalam menjalankan profesinya.


    Reformasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih seimbang, transparan, dan berkeadilan.


    “Ketika advokat kuat dan terlindungi, maka hak-hak masyarakat juga lebih terlindungi,” tutup salah satu pembicara seminar.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini