Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Soppeng Masih Tahap Penyelidikan, Kasat Reskrim Tegaskan Sudah Sesuai SOP
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Soppeng Masih Tahap Penyelidikan, Kasat Reskrim Tegaskan Sudah Sesuai SOP

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 11 Februari 2026, Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T11:50:35Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,  Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid (AMF), terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rusman (RS), hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Soppeng.


    Perkara tersebut menjadi perhatian publik, baik masyarakat di Kabupaten Soppeng maupun warga Soppeng yang berada di luar daerah.


    Sejumlah pihak mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut karena dinilai belum menunjukkan progres signifikan.


    Menanggapi sorotan tersebut, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramah Putra, SH, MH, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.


    Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu sore (11/2/2026).


    AKP Dodie menjelaskan bahwa saat ini kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. 


    Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya Restorative Justice (RJ) sebagai bagian dari pendekatan hukum yang kini menjadi paradigma dalam sistem hukum nasional.


    “Sejauh ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan upaya RJ juga sudah dilakukan. Setiap tahap kami upayakan Restorative Justice karena hukum nasional sekarang mengalami perubahan paradigma,” ujar AKP Dodie.


    Menurutnya, dalam proses RJ tersebut, kedua belah pihak dipertemukan untuk membuka ruang dialog dan komunikasi. Baik AMF maupun RS diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing.


    Dalam pertemuan tersebut, kata AKP Dodie, suasana berlangsung cukup terbuka. Kedua pihak disebut saling memahami maksud dan posisi masing-masing.


    “Saat pertemuan RJ, keduanya saling curhat. Kami membuka ruang apakah ingin didampingi penasihat hukum atau tidak. Bahkan kami sampaikan, apakah RJ dilakukan hanya berdua atau dengan banyak orang, itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.


    Ia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Andi Farid tidak didampingi penasihat hukum, sementara Rusman memilih didampingi oleh penasihat hukumnya.


    “Kami sudah tanyakan sebelumnya apakah ingin didampingi penasihat hukum. Rusman menyampaikan ingin didampingi, dan itu kami fasilitasi,” tambahnya.



    Terkait anggapan publik bahwa kasus tersebut terkesan mandek, AKP Dodie membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penanganan perkara ini.


    “Sebelumnya kami berpandangan mungkin tidak akan ada kesepakatan damai, tetapi kami tetap melakukan upaya RJ. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.


    Menurutnya, meskipun belum ada kesepakatan final dari proses RJ, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur penyelidikan sesuai aturan yang berlaku.


    Ia juga menyebut bahwa saat ini proses penanganan kasus tersebut berada dalam pengawasan Polda Sulawesi Selatan.


    Kasus ini semakin menjadi sorotan karena tidak hanya satu laporan yang masuk. Selain laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Rusman, diketahui pula terdapat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap AMF.


    Situasi saling lapor ini memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


    Meski demikian, AKP Dodie memastikan bahwa seluruh laporan akan ditangani secara profesional dan proporsional.


    Polres Soppeng meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

    “Semua tahapan kami jalankan sesuai prosedur. Kami pastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutup AKP Dodie.


    Kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik hingga adanya kejelasan status hukum dari kedua belah pihak.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini