Makassar, Kabartujuhsatu.news, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (SIDIK), Mahmud Cambang, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan.
Kunjungan tersebut berkaitan dengan penyerahan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Keberadaan Mahmud Cambang di Kantor Kejati Sulsel terpantau media ini pada Rabu (11/2/2026).
Informasi tersebut juga diperkuat melalui unggahan yang menunjukkan aktivitas Mahmud Cambang saat berada di lingkungan Kejati Sulawesi Selatan.
Mahmud Cambang dikenal luas sebagai pegiat LSM anti-korupsi yang aktif melakukan investigasi dan pelaporan dugaan penyimpangan anggaran, baik di tingkat daerah maupun provinsi.
Dalam berbagai kesempatan, ia kerap melaporkan hasil temuan lembaganya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.
Rekam jejak Mahmud Cambang dalam mengawal isu transparansi dan akuntabilitas keuangan negara dinilai konsisten.
Ia juga dikenal memiliki integritas dalam mengumpulkan data dan dokumen pendukung sebelum menyerahkan laporan resmi kepada penegak hukum.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Mahmud Cambang membenarkan bahwa dirinya memang sedang berada di Kantor Kejati Sulsel.
“Saya di Kejati Sulsel,” ujarnya singkat saat ditanya terkait keberadaannya.
Lebih lanjut, Mahmud Cambang mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memasukkan beberapa laporan dugaan korupsi yang telah dihimpun oleh LSM SIDIK.
“Ada beberapa laporan yang kami masukkan,” katanya.
Menurut Mahmud Cambang, laporan yang diserahkan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2024.
Namun demikian, ia belum bersedia membeberkan secara rinci organisasi perangkat daerah (OPD) atau SKPD mana saja yang dilaporkan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Sulsel untuk menelaah serta menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mahmud Cambang menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen LSM SIDIK dalam mendorong penegakan hukum, serta memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ia berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi.
Kunjungan Ketua LSM SIDIK ke Kejati Sulsel ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya harapan masyarakat terhadap penegakan hukum kasus-kasus korupsi di daerah.
Masyarakat pun menantikan langkah lanjutan dari Kejati Sulsel terkait laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait detail laporan maupun tahapan penanganan selanjutnya.
(Red)



