Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi, Kinerja Kejari Surabaya Tuai Apresiasi dari AMI
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi, Kinerja Kejari Surabaya Tuai Apresiasi dari AMI

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 16 Januari 2026, Januari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-01-17T02:11:46Z
    masukkan script iklan disini


    Surabaya, Kabartujuhsatu.news,– Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi kembali mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, apresiasi disampaikan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang menilai Kejari Surabaya telah menunjukkan sikap tegas, konsisten, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.


    Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, yang menilai langkah-langkah konkret Kejari Surabaya menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum hadir untuk melindungi kepentingan rakyat.


    “AMI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Surabaya atas keberanian dan konsistensinya dalam menindak para pelaku korupsi. Penegakan hukum yang dilakukan tanpa pandang bulu ini membuktikan bahwa negara serius menjaga uang rakyat,” ujar Baihaki Akbar kepada awak media, Jumat (16/1/2025).


    Menurut Baihaki, berbagai tindakan hukum yang dilakukan Kejari Surabaya, mulai dari penangkapan buronan, penahanan tersangka, hingga eksekusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), merupakan langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.


    Berdasarkan data dan penelusuran yang dihimpun, Kejari Surabaya bersama jajarannya telah menangani sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik.


    Salah satunya adalah penangkapan buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim, atas nama Mila Indriani Notowibowo. Terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejari Surabaya, Kejati Bali, dan Kejaksaan Agung di wilayah Bali.


    Kasus tersebut berkaitan dengan pemberian kredit investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar. Setelah ditangkap, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.


    Selain itu, Kejari Surabaya juga menahan tersangka berinisial ES dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di wilayah Surabaya. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp4,7 miliar.


    Usai ditetapkan sebagai tersangka, ES langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


    Tak hanya itu, Kejari Surabaya juga berhasil mengeksekusi terpidana Soendari, buronan dalam kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Terpidana yang sempat melarikan diri dan masuk dalam DPO tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh tim intelijen kejaksaan, sebelum kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.


    Baihaki Akbar menegaskan bahwa keberhasilan Kejari Surabaya dalam memburu dan menangkap buronan korupsi merupakan pesan kuat bagi para pelaku kejahatan korupsi bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.


    “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu, AMI mendorong Kejari Surabaya agar tetap konsisten, transparan, dan berani mengusut setiap perkara korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.


    Lebih lanjut, AMI menyatakan siap untuk terus berperan sebagai kontrol sosial, sekaligus menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.


    Dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terus dilakukan, AMI berharap kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan semakin meningkat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini