Madiun, Kabartujuhsatu.news,– Ajang Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 yang akan digelar pada 17–18 Januari 2026 di GOR Pandanaran Wujil, Kabupaten Semarang, dipastikan dilindungi secara hukum melalui Hak Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41.
Perlindungan merek tersebut menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 berada dalam koridor hukum yang sah, khususnya pada bidang jasa olahraga, yang merupakan salah satu cakupan utama Merek Kelas 41.
Merek PSHT dan SHT Kelas 41 Resmi Terdaftar
Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tercatat secara resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM000142232.
Merek ini meliputi jasa di bidang pendidikan, pelatihan, olahraga, hiburan, dan kesenian.
Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate, Issoebiantoro, SH, tercatat sebagai pemilik sekaligus pemegang sah Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41.
Dengan demikian, setiap bentuk pemanfaatan merek tersebut, termasuk untuk kegiatan kejuaraan dan event olahraga, harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate, Haji ETAR, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek PSHT dan SHT Kelas 41 termasuk kategori merek jasa.
“Merek jasa digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh orang perseorangan, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya,” ujar Haji ETAR saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan bahwa Merek Kelas 41 mencakup lebih dari 1.300 jenis jasa, sebagaimana tercantum dalam klasifikasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Haji ETAR menegaskan bahwa Issoebiantoro, SH selaku pemilik hak merek telah memberikan lisensi resmi penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 kepada Drs. R. Moerdjoko HW, selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate.
“Dengan adanya perjanjian lisensi tersebut, maka Ketua Umum PSHT merupakan satu-satunya pihak yang sah sebagai pemegang lisensi penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41,” jelasnya.
Oleh karena itu, setiap pihak yang akan menggunakan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 wajib memperoleh izin (lisensi) dari pemilik hak merek sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Negara Melindungi Hak Merek
Haji ETAR juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020, hak merek mendapatkan perlindungan langsung dari negara.
“Penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa izin dari pemilik hak merek merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan mampu melahirkan atlet-atlet pencak silat berprestasi yang mengharumkan nama daerah dan bangsa,” pungkas Haji ETAR.
(Redho)





