Gresik, Kabartujuhsatu.news, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Driyorejo, Polres Gresik, bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SK (36) yang diduga kuat sebagai pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah toko sembako di wilayah Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Aksi kriminal tersebut terjadi pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Toko Ishek Jaya yang berlokasi di Jalan Merah Delima, Ruko Sentraland Blok F 83. Kejadian ini sempat membuat geger warga sekitar dan terekam kamera CCTV toko.
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Sahara Heksa (54), warga Kecamatan Driyorejo. Berdasarkan keterangan kepolisian, saat itu korban hendak menutup toko. Namun, pelaku datang dan berpura-pura menjadi pembeli dengan alasan ingin membeli beras.
Pelaku meminta agar tetap dilayani dengan dalih akan bepergian ke luar kota keesokan harinya. Karena tidak menaruh kecurigaan, korban kemudian mengizinkan pelaku masuk ke dalam toko.
Namun, situasi berubah drastis. Saat berada di dalam toko, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan pisau dan mengalungkannya ke leher korban, diduga untuk melancarkan aksinya.
Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar oleh Agusti Mahendra Aditya (22), seorang saksi yang bekerja di toko sebelah. Tanpa ragu, saksi segera berlari menuju lokasi kejadian dan membantu korban.
Dengan bantuan saksi dan respons cepat warga sekitar, pelaku berhasil diamankan. Tidak berselang lama, patroli Polsek Driyorejo tiba di lokasi setelah menerima laporan kejadian tersebut.
Akibat aksi percobaan curas itu, korban mengalami luka gores di bagian leher akibat senjata tajam yang digunakan pelaku.
Petugas kepolisian yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dan rekaman CCTV toko yang merekam jalannya peristiwa.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Driyorejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan dalam tindak kriminal lainnya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram menyampaikan apresiasi atas kewaspadaan korban serta keberanian saksi yang sigap membantu menggagalkan aksi kejahatan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kompol Musihram, mewakili Kapolres Gresik.
Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 479 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kompol Musihram juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari atau saat hendak menutup tempat usaha.
“Jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam, atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
(Redho)




