Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini dibuktikan melalui penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lamataesso, Kabupaten Soppeng, yang kini telah membuahkan hasil nyata berupa pengembalian kerugian negara lebih dari Rp1 miliar ke kas daerah.
Penggiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mahmud Cambang, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah profesional dan transparan yang dilakukan oleh Polda Sulsel dalam mengusut kasus tersebut.
Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara objektif dengan melibatkan tim ahli independen.
“Polda Sulsel patut diapresiasi karena bekerja secara profesional dan hati-hati. Mereka menurunkan tim ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar untuk memastikan fakta teknis di lapangan,” ujar Mahmud saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, tim ahli konstruksi dari Unismuh Makassar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan fisik pembangunan Pasar Lamataesso.
Dari hasil kajian tersebut, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak proyek.
Temuan tim ahli ini kemudian dijadikan dasar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut.
“Hasil kajian tim ahli Unismuh sudah keluar dan telah dihitung oleh BPKP. Kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan itu wajib dikembalikan oleh pihak rekanan,” jelas Mahmud.
Mahmud Cambang menegaskan bahwa hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP telah resmi diterbitkan.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan bahwa dana kerugian negara tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Soppeng.
“Kami sudah turun langsung melakukan pengecekan ke Kantor BPKPD Kabupaten Soppeng. Kami melihat sendiri bukti setoran melalui Bank Sulselbar. Nilainya lebih dari Rp1 miliar dan sudah masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memegang fotokopi slip setoran resmi sebagai bukti pengembalian kerugian negara oleh pihak rekanan proyek Pasar Lamataesso.
Selain pengembalian kerugian negara, perkembangan penting lainnya adalah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh penyidik Polda Sulsel terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“SP2HP Pasar Lamataesso sudah terbit. Namun, kami diminta untuk menerimanya langsung di Polda Sulsel,” kata Mahmud.
Penerbitan SP2HP ini menandakan bahwa proses hukum kasus Pasar Lamataesso terus berjalan dan masih berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Mahmud Cambang kembali menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sulsel. Ia menilai langkah-langkah yang dilakukan telah menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum serta menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi.
“Kami mengapresiasi Polda Sulsel yang tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat diselamatkan. Ini adalah contoh penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya.
(Red)




