Makassar, Kabartujuhsatu.news, Public Research Institute (PRI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di dua titik strategis, yakni Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan dan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel, Senin (26/1/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk tekanan publik agar penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan politik.
Dalam aksinya, PRI secara tegas menuntut supervisi langsung Polda Sulsel terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN).
PRI menilai, tanpa supervisi dari Polda, perkara tersebut berpotensi stagnan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, menyatakan bahwa supervisi Polda Sulsel merupakan tuntutan utama yang tidak bisa ditawar.
“Supervisi Polda adalah harga mati. Tanpa pengawasan langsung, kasus ini rawan mandek dan akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Abduh di sela-sela aksi.
Menurut Abduh, perkara yang menyeret pejabat publik aktif, terlebih pimpinan lembaga legislatif daerah, termasuk kategori high risk case karena sarat potensi konflik kepentingan serta tekanan politik.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan struktural kepada Polda untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyidikan terhadap satuan wilayah di bawahnya.
“Negara tidak boleh kalah oleh jabatan politik. Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
PRI mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 24 Desember 2025 di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu secara resmi ke kepolisian pada 28 Desember 2025 dan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada 11 Januari 2026.
Namun hingga aksi digelar, Polres Soppeng selaku pihak yang menangani perkara dinilai belum menunjukkan progres penyidikan yang signifikan. Bahkan, menurut PRI, terlapor diduga belum pernah diperiksa secara resmi, sementara justru menerima laporan balik dari pihak terlapor.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran publik akan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu karena status dan jabatannya.
Abduh menegaskan bahwa perkara ini berkaitan langsung dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, ia menyoroti status korban sebagai ASN yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Jika ASN tidak aman di lingkungan kantor pemerintahannya sendiri, maka ini sinyal serius bahwa negara sedang gagal melindungi aparatnya,” kata Abduh.
Selain menekan aparat penegak hukum, PRI juga mendesak DPD I Partai Golkar Sulsel agar mengambil langkah etis dan politik terhadap kadernya yang terseret dalam kasus tersebut.
Abduh mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 mewajibkan anggota DPRD menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas lembaga legislatif.
“Partai politik tidak boleh cuci tangan. Proses hukum harus dikawal, dan etika politik wajib ditegakkan secara bersamaan,” tegasnya.
Aksi di Mapolda Sulsel diterima langsung oleh Bamin Ditreskrimum Polda Sulsel, yang menerima aspirasi serta pernyataan sikap tertulis dari PRI untuk diteruskan ke pimpinan.
Sementara itu, di kantor DPD I Golkar Sulsel, massa aksi disambut oleh Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, La Kama Wiyaka, yang bahkan naik ke atas mobil komando peserta aksi.
Ia menyampaikan bahwa tuntutan PRI diterima dan akan ditindaklanjuti melalui rapat harian internal DPD I Golkar Sulsel.
Pada kesempatan tersebut, PRI secara resmi menyerahkan dokumen pernyataan sikap yang memuat tuntutan hukum dan etika politik.
Jenderal Lapangan aksi, Muh. Romi Arunanta, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan peringatan keras bagi aparat penegak hukum dan elite politik di Sulawesi Selatan.
“Kami tidak datang untuk seremonial. Jika supervisi tidak dilakukan dan kasus ini terus jalan di tempat, kami siap membawa tekanan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas,” tegas Romi.
Ia menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk prakondisi, dan PRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat langkah nyata dari Polda Sulsel serta sikap tegas dari Partai Golkar.
“Hukum tidak boleh mandek. Jabatan politik bukan tameng,” pungkasnya.
(AG)





