Makassar, Kabartujuhsatu.news, Public Research Institute (PRI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mengawal belum tuntasnya tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Parepare.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat dengan sasaran utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran tunjangan DPRD sebesar Rp1.444.122.000.
Hingga pertengahan tahun 2025, dari total temuan tersebut, masih terdapat sisa Rp1.389.586.700 yang belum dipulihkan ke kas daerah.
Direktur Eksekutif PRI, Muhhammad Abduh Azizul Gaffar, menilai lambannya proses pemulihan keuangan daerah tersebut sebagai persoalan serius yang mencederai prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa temuan BPK bersifat final dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait.
“Temuan BPK itu bukan sekadar rekomendasi biasa. Itu adalah hasil audit resmi negara yang harus dilaksanakan.
"Ketika sisa kelebihan pembayaran miliaran rupiah dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” ujar Abduh dalam keterangan tertulisnya, Ahad (18/1/2025).
Abduh menambahkan, persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai kekeliruan administratif.
"Dalam LHP BPK, disebutkan secara tegas bahwa penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Parepare tidak sesuai dengan standar kewajaran dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BPK, lanjutnya, menemukan bahwa besaran tunjangan yang diterima para anggota DPRD melampaui hasil penilaian harga pasar yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran dalam jumlah yang signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah".
“Ini bukan soal administrasi semata. Ada aturan yang jelas, mulai dari PP Nomor 1 Tahun 2023 hingga Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, yang mengatur mekanisme dan batas kewajaran tunjangan DPRD. Ketika aturan itu dilanggar, maka ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan,” tegasnya.
PRI juga mengingatkan bahwa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap kerugian daerah wajib dipulihkan.
"Jika tidak ada langkah konkret, maka temuan tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius", katanya.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi warga negara, PRI menyatakan akan menyiapkan aksi unjuk rasa secara terbuka dan damai.
Abduh menyebut aksi tersebut bukan dimaksudkan sebagai tekanan politik, melainkan sebagai pengingat konstitusional agar uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab.
“Kami sedang menyiapkan aksi besar-besaran. Jika tidak ada pemulihan penuh ke kas daerah dan tidak ada kejelasan penanganan hukum atas temuan BPK ini, maka kami akan mengepung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” kata Abduh.
PRI secara khusus mendesak Kejati Sulsel untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk memeriksa dan mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran tersebut, termasuk Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir.
Meski demikian, PRI menegaskan seluruh rangkaian pengawalan akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka mengklaim akan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap uang rakyat. Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi pemerintahan yang bersih. Kami akan terus mengawal hingga tuntas,” pungkas Abduh.
Sementara itu, Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp terkait kelebihan pembayaran tunjangan anggota DPRD belum memberikan tanggapan.
(Tim)




