Jeremy Gunadi Minta PN Surabaya Tunda Eksekusi Rumah di Kejawan Putih Tambak
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Jeremy Gunadi Minta PN Surabaya Tunda Eksekusi Rumah di Kejawan Putih Tambak

    Kabartujuhsatu
    Senin, 08 September 2025, September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T17:32:05Z
    masukkan script iklan disini


    Surabaya, Kabartujuhsatu.news,  Sengketa kepemilikan rumah mewah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya kembali memanas.


    Jeremy Gunadi melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/9/2025).


    Rencana eksekusi tersebut dijadwalkan dilakukan PN Surabaya pada 11 September 2025. Namun, Jeremy menilai eksekusi ini janggal karena objek yang akan dieksekusi sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan PN Surabaya Nomor 791/Pdt.G/2017/PN.Sby tanggal 17 Januari 2018, yang memenangkan pihaknya.


    Kuasa Hukum: Eksekusi Janggal, Ada Dua Putusan Berbeda


    Ahmad Fatoni, salah satu kuasa hukum Jeremy Gunadi, menyebut PN Surabaya berencana menjalankan eksekusi berdasarkan putusan perkara lain, yakni Nomor 1050/Pdt.G/2023/PN.Sby yang diputus pada 30 Oktober 2023. 


    Padahal, menurutnya, putusan tersebut tidak ada kaitan dengan kliennya.


    “Dari Panitera PN Surabaya, gugatan yang dimenangkan oleh klien kami sudah inkracht. Anehnya, PN Surabaya buat eksekusi berdasarkan putusan nomor 1050/Pdt.G/2023/PN.Sby, yang diajukan pihak ketiga dan tidak ada sangkut pautnya dengan klien kami". 


    "Kenapa PN Surabaya akan melakukan eksekusi di objek yang sama?” ujar Ahmad Fatoni usai mengajukan permohonan penundaan eksekusi.


    Dalam perkara 791/Pdt.G/2017/PN.Sby, Jeremy sebagai penggugat menggugat Tjan Andre Hardjito. Hasilnya, Jeremy menang dan Tjan Andre dihukum membayar utang sebesar Rp4,5 miliar atau menyerahkan jaminan berupa tanah dan bangunan di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Blok L-4 KAV 37.


    Dua Perkara, Satu Objek, Dua Putusan


    Sementara itu, perkara 1050/Pdt.G/2023/PN.Sby diajukan oleh Ong Hengky Ongkywijaya sebagai penggugat, dengan tergugat Tjan Andre Hardjito (Tergugat I) dan Maria Yulianti (Tergugat II). Dalam perkara ini, Jeremy tidak dilibatkan meskipun objek sengketa sama.


    Ahmad Fatoni menegaskan bahwa putusan PN Surabaya tahun 2018 bersifat final dan mengikat. Bahkan, objek sengketa sudah dikuasai Jeremy sejak 2013, jauh sebelum muncul gugatan pihak ketiga.


    “Padahal putusan ini sudah inkracht. Tetapi tahun 2022 muncul gugatan baru, yang sepertinya disetting. Gugatan itu berakhir damai, tapi menyangkut objek yang sama, tanpa melibatkan klien kami sebagai pemilik sah. Sekarang malah dimintakan eksekusi. Kami lawan dengan upaya hukum bantahan sesuai pedoman eksekusi MA,” jelasnya.


    Dasar Hukum Penundaan Eksekusi


    Tim kuasa hukum Jeremy Gunadi mengacu pada Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri. Aturan tersebut menyebutkan bahwa eksekusi harus dihentikan apabila ada bantahan atau perlawanan hukum yang belum berkekuatan tetap.


    “Kami minta Ketua PN Surabaya menjalankan pedoman eksekusi Mahkamah Agung. Ada dasar hukum kepemilikan, ada gugatan bantahan, dan ada aturan yang mengatur. Jadi, kami harap eksekusi tanggal 11 September dibatalkan,” tegas Ahmad Fatoni.


    Riwayat Rumah: Dibeli KPR, Lalu Bermasalah


    Jeremy Gunadi membeli rumah tersebut pada Mei 2013 melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank ICBC dari Susantiman, dengan perjanjian kredit nomor 388. Sertifikat atas nama Tjan Andre Hardjito dipinjam atas sepengetahuan pemilik nama, sedangkan pembayaran cicilan dilakukan Jeremy. Total cicilan yang telah dibayar mencapai Rp5 miliar.


    Namun, pada 2017 Jeremy mengalami kesulitan keuangan sehingga cicilan macet. Pada saat kredit macet, muncul pengajuan pelunasan Rp10 miliar, tetapi ditolak ICBC. Kemudian, muncul upaya pelunasan melalui cessie tanpa sepengetahuan Jeremy, hingga sertifikat berpindah nama ke Ong Hengky Ongkywijaya.


    Eksekusi Pernah Gagal di 2024


    Percobaan eksekusi terhadap rumah tersebut pernah dilakukan pada 2024, diduga atas perintah Ong Hengky Ongkywijaya yang mengantongi SHM atas namanya. Namun, eksekusi gagal karena rumah masih dikuasai Jeremy.


    “Klien kami beli rumah ini secara resmi melalui KPR. Sampai sekarang masih menguasai fisik rumah. Kami tidak pernah minta eksekusi karena sudah menguasai. Tapi tiba-tiba ada pihak lain yang minta eksekusi. Ini jelas aneh,” kata M Imron Salim, kuasa hukum Jeremy.


    Harapan Kuasa Hukum


    Jeremy Gunadi meminta PN Surabaya menghentikan rencana eksekusi hingga ada kejelasan hukum. Ia mendesak agar pengadilan menghormati putusan yang sudah inkracht dan tidak mengabaikan pedoman Mahkamah Agung.


    “Kami berharap eksekusi dibatalkan. Semua dasar hukum jelas, ada kepemilikan, ada bantahan, dan ada aturan Mahkamah Agung. Jangan sampai ada permainan hukum,” tegasnya.


    (Redho) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini