GPKN Gelar Aksi Demo, Pernyataan Inspektur Tuai Sorotan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    GPKN Gelar Aksi Demo, Pernyataan Inspektur Tuai Sorotan

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 17 Juli 2025, Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T11:56:54Z
    masukkan script iklan disini


    Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Pantau Keuangan Negara (GPKN) di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis, 17 Juli 2025, menggambarkan ketegangan terkait permintaan penjelasan penggunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah tahun 2024.

     

    Aksi ini berlangsung lebih dari satu jam dan tuntutan dari Kepala Inspektorat yang belum memberikan jawaban tertulis atas surat resmi GPKN sejak 2 Juni 2025.


    Massa aksi menegaskan bahwa mereka berhak atas informasi tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


    Namun, dialog langsung antara perwakilan GPKN dengan Kepala Inspektorat memanas.


    Kepala Inspektorat menolak kewajibannya memberikan penjelasan tertulis dan menyarankan agar GPKN membawa masalah ini ke Komisi Informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau lembaga terkait lainnya.


    Pernyataan yang paling menohok disampaikan adalah ungkapan emosional mengenai mobil dinas yang dipermasalahkan, “Tai kucingnya mobil dinas itu!”, yang dianggap tidak pantas dan mencederai etika pejabat publik.


    Ketua GPKN, Muhammad Rezki Lubis, menyatakan, “Kami tidak menyerang Inspektur secara pribadi, namun kami memperjuangkan hak publik untuk mendapatkan transparansi anggaran".


    "Surat kami sejak Juni belum dijawab, malah mendapat respons emosional yang tidak mencerminkan keteladanan birokrasi.” katanya.


    Rezki menambahkan, GPKN akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan penyelesaian informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan melaporkan penyimpangan anggaran ke lembaga pengawas keuangan.


    Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah tentang perlunya komunikasi yang sopan dan hormat terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi.


    Etika dan respon pejabat publik dalam menghadapi aspirasi rakyat dinilai sangat menentukan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


    GPKN adalah organisasi masyarakat yang aktif mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat daerah.


    Dengan fokus pada keterbukaan informasi publik, GPKN berkomitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat dalam mendapatkan data yang akurat dan akuntabel.


    (Magrifatlubis)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini