Demo di Bea Cukai Kendari, Ampuh Sultra Desak Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Demo di Bea Cukai Kendari, Ampuh Sultra Desak Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 17 Juli 2025, Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T12:00:56Z
    masukkan script iklan disini


    Kendari, Kabartujuhsatu.news, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari pada Kamis, 17 Juli 2025.


    Demonstrasi ini menuntut pencabutan izin Kawasan Berikat Morosi yang dikelola oleh PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) akibat dugaan pengeluaran barang ilegal tanpa dokumen resmi dari kawasan tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025.


    Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT. VDNI tidak dapat ditoleransi.


    "PT. VDNI sudah berkali-kali melakukan pelanggaran sama sejak 2023 dan bahkan izin kawasan berikatnya pernah dibekukan. Namun kini pelanggaran itu terulang kembali," ujar Hendro.


    Ia menegaskan bahwa tindakan pengeluaran barang tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB) melanggar sejumlah peraturan Bea Cukai dan Menteri Keuangan.


    Hendro menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat harus mendapat persetujuan pejabat Bea dan Cukai.



    Pelanggaran ini bisa berakibat pada pembekuan izin kawasan berikat. "Syarat untuk mencabut izin Kawasan Berikat Morosi sudah terpenuhi, tinggal bagaimana KPPBC Kendari menegakkan aturan tersebut," tambahnya.


    Setelah aksi, Ampuh Sultra juga melaporkan dugaan kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sultra.


    Menurut Hendro, jika pengeluaran barang dilakukan sesuai aturan, pembebasan bea masuk dan pajak impor berlaku. Namun, karena dilakukan secara ilegal, seluruh barang yang dikeluarkan harus dikenai bea masuk dan pajak.


    "Ini yang harus diusut oleh Kejati Sultra, kemana uang bea masuk dan pajak dari barang-barang tersebut selama ini," tutup Hendro.


    Ampuh Sultra adalah organisasi masyarakat yang aktif mengawasi dan mengadvokasi penegakan hukum serta transparansi di Sulawesi Tenggara.


    Organisasi ini berkomitmen untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat di wilayahnya.


    (Red/Umar) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini