PT. Sarana Sukses Bogatama Menghadapi Tuduhan Kelebihan Jam Kerja dari Mantan Supir
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    PT. Sarana Sukses Bogatama Menghadapi Tuduhan Kelebihan Jam Kerja dari Mantan Supir

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 17 Juli 2025, Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T12:06:22Z
    masukkan script iklan disini


    Medan, Kabartujuhsatu.news, PT. Sarana Sukses Bogatama tengah menghadapi situasi yang tidak terduga setelah mantan supir perusahaan, Suriadi, yang telah resmi mengundurkan diri, mengajukan tuntutan atas dugaan kelebihan jam kerja.


    Tuntutan tersebut ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 dan berujung pada penetapan denda sebesar Rp12.263.606 bagi perusahaan.


    Kuasa Hukum PT. Sarana Sukses Bogatama dari kantor Henry RA Pakpahan, SH & Rekan menyatakan persetujuan atas keputusan tersebut.


    Mereka menilai bahwa proses pengeluaran surat penetapan denda dilakukan secara terburu-buru dan tanpa mempertimbangkan fakta secara menyeluruh, sehingga merugikan perusahaan secara finansial dan reputasi.


    "Kami yakin ada niat buruk di balik tuntutan ini, apalagi muncul setelah pengunduran diri Suriadi".


    "Kami akan melawan keputusan yang tidak adil ini demi mempertahankan hak dan nama baik perusahaan," ujar kuasa hukum perusahaan. Kamis (17/7/2025).


    Sebagai langkah hukum, PT. Sarana Sukses Bogatama telah mengajukan banding resmi kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan nomor surat 110/SSB/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025.


    Banding tersebut meminta permintaan ulang dan meminta kembali denda sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 01 Tahun 2020, yang memberikan hak kepada pihak yang tidak puas untuk meminta peninjauan ulang.


    Namun meskipun proses pengikatan masih berjalan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 justru mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan Kedua pada tanggal 15 Juli 2025 yang memerintahkan pelaksanaan Nota Pemeriksaan Pertama.


    Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur dan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.


    PT. Sarana Sukses Bogatama mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja segera memperbarui perjanjian tersebut dengan tujuan dan menghentikan tindakan sepihak yang dapat merugikan perusahaan.


    Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas serta profesionalisme dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah Medan.


    PT. Sarana Sukses Bogatama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan logistik dengan komitmen tinggi terhadap kepatuhan hukum ketenagakerjaan dan kesejahteraan karyawan.


    Perusahaan selalu berupaya menjaga hubungan harmonis dengan seluruh pekerjanya dan mematuhi peraturan yang berlaku.


    (RZ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini