Klinik MS Lamongan Diduga Jual Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar dan Tidak Terdaftar di BPOM
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Klinik MS Lamongan Diduga Jual Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar dan Tidak Terdaftar di BPOM

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 06 April 2024, April 06, 2024 WIB Last Updated 2024-04-06T23:53:06Z
    masukkan script iklan disini

    Lamongan, Kabartujuhsatu.news, Aliansi Madura Indonesia (AMI) miris melihat adanya klinik kecantikan MS yang ada di kabupaten Lamongan yang menjual dan mengedarkan produk kosmetik yang diduga tanpa memiliki izin edar serta diduga tidak terdaftar di BPOM.

    Hal itu disampaikan Ketum AMI Baihaki Akbar yang mengaku langsung menemukan kosmetik tanpa izin edar dan tidak terdaftar di BPOM, di toko kelontong yang ada di daerah Mantup Lamongan, tuturnya ke media ini, Sabtu (6/4/2024).

    Menurutnya, Kosmetik tersebut dijual dan diedarkan oleh salah satu klinik kecantikan yang berada di Lamongan kota.

    Ia membeberkan nama inisial klinik kecantikan tersebut MS.

    Kata Dia, Berdasarkan temuan tersebut pihaknya melakukan investigasi mendalam dengan terjun langsung untuk membeli produk kosmetik tersebut disalah satu cabang klinik kecantikan MS yang berada di jl. Sunan Giri Lamongan, pada tanggal 2 April 2024.

    Dikatakannya, "Yang sangat mengejutkan lagi, produk kosmetik tersebut bisa didapatkan dengan cara tanpa berkonsultasi dan tanpa resep dokter, padahal di produk kosmetik tersebut tertera izin apoteker, ungkapnya.

    Dibeberkan bahwa, "Ditanggal yang sama dirinya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan yang pada saat itu ditemui oleh bapak Agung, setelah itu ia menyampaikan temuannya kepada beliau bahwa ada salah satu klinik kecantikan yang ada di kabupaten Lamongan menjual dan mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar dan tidak terdaftar BPOM dan setiap pembelian produk kosmetik tersebut tanpa ada konsultasi maupun resep dokter, jelasnya.


    Diterangkan, "Adapun tanggapan dari Bapak Agung, menyampaikan bahwa semua produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan harus menggunakan resep dokter dan kalau tidak ada resep dokter itu tidak dibenarkan.

    "Kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol, setelah mendapatkan bukti otentik dan mendapatkan pernyataan dari Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan, kami langsung menindaklanjuti dengan melaporkan langsung ke BPOM dengan menyerahkan barang bukti produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan MS tersebut.

    "Kami juga memastikan bahwa pada hari Senin kami akan melaporkan temuan kami secara resmi ke Polda Jatim dengan menyerahkan bukti nota pembelian, bukti produk kosmetik, bukti video pada saat melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan, bukti video saat kami melakukan klarifikasi langsung ke klinik kecantikan MS yang ditemui oleh ibu Ft dan bapak Tg dan bukti foto dan keterangan yang disampaikan oleh pemilik toko kelontong tersebut, pungkasnya. 

    (Red/**) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini