Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Bangsa Adalah Amanah Konstitusi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Bangsa Adalah Amanah Konstitusi

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 19 Maret 2024, Maret 19, 2024 WIB Last Updated 2024-03-19T09:44:25Z
    masukkan script iklan disini

    Untuk memperbaiki pemahaman masyarakat luas mengapa hingga saat ini masih belum juga Indonesia menjadi negara super power sekelas Amerika, Rusia maupun Cina marilah kita renungkan hal-hal di bawah ini:


    Pertama,  ciri utama dari Asas ekonomi kapitalisme adalah, motif "setiap kegiatan ekonomi" bertujuan untuk mencari keuntungan. Nah, inilah yang berjalan di dalam perusahaan. 


    Kedua, berbeda dengan asas ekonomi kemanusiaan, di mana setiap kegiatan ekonomi tak  lagi mengandung motif keuntungan pribadi; tetapi motif untuk mengabdi kepada masyarakat demi kebaikan bersama.


    Pendapat di atas dinyatakan oleh Mr. Wilopo  (sekarang ditulis Wilopo SH) dalam makalahnya berjudul "Tafsiran Terhadap Ayat 1 Pasal 38 UUD Sementara" (Pasal 38 ini sama dengan Pasal 33 UUD '45.red), disampaikan pada Simposium di Universitas Indonesia pada tanggal 23 September 1955 bertepatan dengan ulang tahun ke-5 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.


    Tambahan pencerahan terhadap makna Pasal 33 UUD '45 yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 33 ayat 1 UUD 1945).


    Bapak Bangsa Bung Hatta adalah pemikir ekonomi kelas dunia yang belum ada banding untuk membangun bangsa ini. Sayangnya cita-cita beliau kandas karena mengundurkan diri sebagai Wapres tahun 1957. Namun demikian personal yang ada di dalam Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) ingin melanjutkan cita-cita Bung Hatta.


    Menurut Ketua Umum KP-K&K Chairul Hadi koperasi yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah koperasi yang fokus berada di tiap Kabupaten berdiri satu koperasi untuk menampung seluruh produk produsen individual.



    "Produsen individual itu umumnya kita sebut saja petani, walau ada juga peternak, pengrajin, nelayan, pertambangan rakyat dan lainnya sesuai potensi di masing-masing kabupaten. Dan dengan adanya usaha bersama yang bernama koperasi, maka dibelilah seluruh produk dari produsen individual untuk kemudian dijual memenuhi kebutuhan masyarakat warga sekabupaten tersebut."Jelas Chairul Hadi,Selasa (19/3) siang di Cianjur.


    Lanjut Chairul, koperasi pun harus mampu menyediakan seluruh kebutuhan dari para produsen individual yang ada di Kabupaten tersebut, mulai dari bibit padi, pupuk dan lainnya. Pun harus sanggup menyediakan kebutuhan anggotanya yang nelayan misalnya, mulai dari jaring, bahan bakar solar, kapal dan lainnya. Demikian pula anggota lainnya apabila berasal dari pengrajin. 


    "Bila kebutuhan anggota dalam kuantitas yang tinggi dan memungkinkan mendirikan pabrik sendiri, maka dibangunlah pabrik untuk kebutuhan mereka. Bila hanya cukup dari pihak ketiga, maka koperasi cukup menyediakan kebutuhan anggota dengan cara menyediakan stok yang cukup, "jelas Chairul. 


    Menurut Chairul dengan pola perekonomian koperasi maka akan terbangun masyarakat yang kuat di Kabupaten. Kemandirian dan daya cipta lambat laun menjadikan bangsa ini akan swa sembada pangan, swa sembada sandang, dan swa sembada papan.


    "Pada hakekatnya bangun usaha yang berbentuk koperasi adalah bentuk perlawanan terhadap kapitalisme dan liberalisme yang umum berada di dunia ini. Tidak ada perilaku "manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya" karena tidak ada pihak yang dirugikan."Tutup Chairul.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini