Dukung Pembangunan Daerah, AMJI-RI Ajak Masyarakat Awasi Proyek yang Gunakan Material Tambang Ilegal
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Dukung Pembangunan Daerah, AMJI-RI Ajak Masyarakat Awasi Proyek yang Gunakan Material Tambang Ilegal

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 01 Juni 2023, Juni 01, 2023 WIB Last Updated 2023-06-02T00:12:29Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news,-Ketua Umum Aliansi Media Jurnalis Independen Indonesia (AMJI-RI) terus melakukan advokasi seputar pembangunan yang berbasiskan HAM, termasuk kegiatan pertambangan yang tidak mengantongi izin (PETI) yang menjadi fokus perhatian.

    “PETI sudah menjadi program kerja kami di AMJI. Bersama Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI), kami terus mendorong semua pihak untuk menangani isu-isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan,” kata Arham MSi  Ketua Umum AMJI-RI, di Makassar Rabu (1/6/2023).

    Hal itu dikatakannya ketika tim media AMJI-RI meminta tanggapan sekaitan adanya aktivitas pertambangan yang menuai sorotan publik di wilayah Sulawesi Selatan.

    "Kami terus mendorong pihak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum agar memberikan perhatian terhadap kegiatan pertambangan itu, dan menindak tegas bagi yang melakukan penambangan ilegal, tegasnya.

    Oleh karena itu, dirinya mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawasi aktivitas penambangan ilegal, mengawasi proyek-proyek yang terindikasi menggunakan material tambang ilegal.

    “Saya mengimbau seluruh masyarakat, khusunya kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur agar tidak membeli atau menggunakan material dari hasil galian tambang ilegal,” ucapnya.

    Arham mengingatkan, menggunakan atau membeli material seperti pasir, bebatuan dan tanah urug dari penambang ilegal maka keduanya terancam pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

    Dengan kata lain, baik pembeli maupun penjual material dari hasil penambangan ilegal sama saja dengan membeli barang curian dari pencuri.

    Selain itu, Arham melanjutkan, tidak hanya melanggar hukum bahkan pihak dinas PUPR bisa saja memutus kontrak pekerjaan yang terindikasi menggunakan material ilegal.

    Ya, Dinas PUPR harus awasi, kami minta untuk tegas memutus kontrak bagi kontraktor yang kedapatan menggunakan material tambang ilegal, tambahnya.

    Pencegahan dan Dampak Negatif PETI

    Lebih lanjut aktivis HAM Indonesia itu menjelaskan,  menghadapi PETI seharusnya pemerintah daerah jangan tinggal diam jika mendapatkan informasi adanya aktivitas PETI, Bupati dan atau bersama-sama unsure Forkompimda turun menertibkan dn menutup aktivitas tambang yang tak berizin.

    Kegiatan PETI telah mengabaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam UU. PETI mengabaikan kewajibannya terhadap Negara dan kewajiban sosialnya terhadap masyarakat. 

    Dampak sosial kegiatan PETI dapat menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, khususnya masyarakat pelaku tambang yang berizin, jelasnya.


    Selain itu, penambangan ilegal tentunya akan menghilangkan pendapatan pemerintah. Hal tersebut tidak sebanding dengan efek kerusakan atau dampak negatif yang dapat ditimbulkan. 

    Seperti kerusakan jalan atau fasilitas umum, kerusakan lingkungan dan bencana alam yang berpotensi terjadi karena kegiatan PETI tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik.

    Arham yang juga mantan Ketua Lembaga Advokasi HAM International itu kembali menegaskan, kepada pelaku usaha tambang yang tidak mengantongi izin agar menghentikan kegiatannya dan melakukan pengurusan izin sesuai ketentuan. Karena, kalau kami mengetahui dan membiarkan, dan pemerintah setempat juga tahu dan mendiamkan maka kami anggap itu tidak adil bagi pelaku usaha tambang yang berizin. 

    Legal dan ilegal seolah sama perlakuannya, padahal yang legal telah menghabiskan waktu dan biaya agar dapat berkegiatan secara legal dan berkontribusi terhadap pemerintah dan Negara.

    “Kami sangat mendukung pembangunan, namun jangan karena atas nama pembangunan terdapat hak dan kewajiban yang dilanggar sehingga dapat menghambat laju pembangunan serta mengorbankan hak-hak masyarakat yang menjadi haknya,” ujarnya.

    Terkait potensi kerugian pendapatan Negara akibat pertambangan tanpa izin itu, Arham menyebut potensi kerugian sepanjang 2022 tembus Rp3,5 triliun.

    "Saya mengutip pernyataan Menteri ESDM tersebut pada acara sarasehan sinkronisasi tata kelola pertambangan di Jakarta 21 Maret lalu, jika potensi kerugian Negara akibat PETI tembus Rp3,5 triliun, ujarnya. 

    Untuk itu, kepada rekan pers dan LSM, mari berperan aktif dalam mendukung pembangunan dengan mengawasi dan melaporkan kegiatan pertambangan yang tidak mengantogi izin, pungkas Pendiri LHI tersebut.

    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini