Maling Motor Berparas Cantik Jadi Viral, Cek Fakta Polres Magelang Gelar Konferensi Pers
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Maling Motor Berparas Cantik Jadi Viral, Cek Fakta Polres Magelang Gelar Konferensi Pers

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 13 April 2023, April 13, 2023 WIB Last Updated 2023-04-14T05:30:00Z
    masukkan script iklan disini


    Magelang, Kabartujuhsatu.news,-Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan sosok wanita cantik yang diduga sebagai pencuri sepeda motor.


    Wanita itu diduga melakukan kejahatan di wilayah Magelang Jawa Tengah.


    Awalnya tidak banyak orang yang percaya bahwa wanita cantik berambut pendek ini adalah diduga seorang maling,  bahkan tidak sedikit juga yang mengira jika ia adalah korban.


    Salfok dengan paras cantik, tapi diduga maling.


    Aksi wanita cantik ini kedapatan nekat mencuri sepeda motor milik seorang kepala desa.


    Namun, aksi pencurian tersebut tidak berlangsung lama dan para pelaku berhasil ditangkap.


    Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi, namun yang mengejutkan, wanita tersebut mengaku meminum pil Koplo sebelum melakukan pencurian, katanya.


    Dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama dua orang temannya.


    Pelaku langsung di angkut segera ke kantor polisi, namun yang cukup mengejutkan sang wanita mengaku jika dirinya minum pil koplo terlebih dahulu sebelum mencuri.


    Ia juga mengungkapkan jika dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama dua orang temannya, katanya.


    Sementara itu di medsos yang kini sudah viral tidak banyak yang mengomentari terkait aksi yang dilakukan namun lebih banyak mengomentari terkait kecantikan wanita muda tersebut.




    Fakta :

    POLRES MAGELANG KOTA menggelar KONFERENSI PERS KEJADIAN VIRAL dI BANDONGAN


    Polres Magelang Kota menggelar konferensi pers terkait kejadian viral indikasi seorang anak perempuan yang membawa sepeda motor milik warga Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang. 


    Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 12 April 2023, Polsek Bandongan menerima laporan aduan dari warga terkait hilangnya sepeda motor. (Kamis, 13/04/2023).


    Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, bahwa kejadian tersebut terjadi di Dusun Kwancen Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.


    Dikatakan oleh Kapolres Magelang Kota, bahwa hilangnya sepeda motor tersebut karena dipakai oleh seorang anak perempuan yang diduga masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo).


    “Bahwa anak perempuan tersebut yang diduga masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo), didalam angan-angan dirinya berkeinginan menaiki sepeda motor untuk berkeliling.


    "Selanjutnya yang bersangkutan melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah, sehingga sepeda motor tersebut untuk dikendarai.


    Setelah beberapa jam kemudian, sepeda motor tersebut dikembalikan di tempat semula.” papar AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M.


    Dari kejadian tersebut, dipaparkan bahwa sepeda motor dapat distarter karena menggunakan keyless yang kebetulan, keylessnya masih berada dekat dengan sepeda motor.



    Pada saat sepeda motor hilang, pemiliknya langsung mengadukan ke Polsek Bandongan.


    Kemudian dilakukan pelacakan dan diketahui bahwa yang membawa sepeda motor adalah anak tersebut.


    Hal itu juga diketahui oleh Kepada Desa Bandongan, kemudian dimintai keterangan.


    Dari hasil keterangan yang diperoleh, dilakukan pendalaman karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo) dan anak tersebut diamankan di Polsek Bandongan.


    Atas kejadian tersebut pihak pemilik sepeda motor sudah mencabut aduannya dan tidak akan melanjutkan ke ranah hukum, karena sepeda motornya sudah berada di tempat semula dalam keadaan utuh tidak ada kerusakan.


    Hal itu disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan pemilik sepeda motorpun tidak akan melanjutkan aduannya  karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo).


    Dari kejadian tersebut, Kapolres Magelang Kota membenarkan peristiwa yang beredar dan viral di media sosial, namun Kapolres memberikan himbauan agar masyarakat yang memposting untuk lebih bijak menggunakan media sosial.


    Dan mencari sumber kebenarannya terlebih dahulu dengan menanyakan kepada Polres Magelang Kota.


    Dalam hal ini, anak tersebut masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DP4KB).


    “Dalam penyelesaian kasus ini, kami bekerjasama dengan DP4KB Kota Magelang untuk melaksanakan pengawasan bersama dan memberikan bimbingan serta pendampingan anak tersebut.” tegas Kapolres Magelang Kota.


    Ditambahkan oleh AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M kepada awak media dan masyarakat yang mengekpos / menjustice anak tersebut sebagai pencuri agar diklarifikasi, karena anak tersebut merupakan korban broken home dan membutuhkan bimbingan serta pendampingan di karenakan anak tersebut masih dibawah umur yang berusia 15 tahun, sehingga masih dalam pengawasan DP4KB Kota Magelang dan Unit PPA Polres Magelang Kota.


    (Red/**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini