BPOM Diminta Tindak Tegas Owner dan Reseller Komestik Yang Diduga Ilegal
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    BPOM Diminta Tindak Tegas Owner dan Reseller Komestik Yang Diduga Ilegal

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 07 Januari 2023, Januari 07, 2023 WIB Last Updated 2023-01-08T00:53:54Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news,- Aliansi Madura Indonesia (AMI) sangat kecewa dan menyesalkan dengan kinerja BPOM Surabaya yang sampai detik ini belum berani mengambil langkah untuk memberikan sanksi tegas terhadap owner dan reseller produk kosmetik LC Beauty, Sabtu (7/1/2023).

    Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar mengatakan dirinya, sangat kecewa dengan ketidak profesionalan BPOM Surabaya dalam menindak tegas owner dan reseller produk kosmetik LC Beauty yang menurutnya sangat jelas tidak mempunyai ijin edar dan juga mengandung Mercure yang sepengetahuannya sangat membahayakan penggunanya terutama para wanita, katanya.

    Ketum DPP Baihaki Akbar, SH, SE (Ist).

    Bihaki mengatakan, "Seperti yang di sampaikan oleh salah satu oknum pegawai BPOM Surabaya, yang dimana oknum tersebut bertugas sebagai tim penguji di BPOM Surabaya, menyampaikan bahwa produk kosmetik LC Beauty positif mengandung Mercure dan oknum pegawai tersebut juga menyampaikan bahwa produk kosmetik LC Beauty tidak mempunyai ijin edar.l, bebernya.

    Disampaikan Baihaki, katanya, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, juga menyampaikan bahwa peredaran kosmetik ilegal sangat membahayakan kesehatan pengguna, terutama kaum perempuan dan peredaran produk perawatan kulit dan kosmetik ilegal yang dijual secara online masih sangat marak.


    “Saya minta Badan POM selaku lembaga pengawas segera melakukan upaya untuk mencegah peredarannya, dengan semakin mengetatkan pengawasan, termasuk melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial,” ujar LaNyalla yang disampaikan Baihaki, Minggu (8/1/2023).

    Menurut LaNyalla, BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan, sebab, selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,ujar Ketua DPD RI yang ditirukan Ketum AMI.

    “Saya sepakat, pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” tukas dia, katanya lagi.

    Senator asal Jawa Timur itu juga meminta Badan POM dan instansi terkait untuk memberi edukasi baik terhadap penjual maupun pengguna, katanya.

    Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu, karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan Badan POM ini sangat berbahaya.

    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini