Oknum Mahasiswa Malhayati Ancam Cabut KIP Camaba Bila Menolak Ikut PMII
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Oknum Mahasiswa Malhayati Ancam Cabut KIP Camaba Bila Menolak Ikut PMII

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 01 Oktober 2022, Oktober 01, 2022 WIB Last Updated 2022-10-01T15:00:33Z
    masukkan script iklan disini

    Bandar Lampung, Kabartujuhsatu.news,- Beredar Chat WatsApp yang yang diduga berasal dari salah satu mahasiswa Universitas Malhayati Semester IX jurusan farnasi yang berinisial FHS yang juga panitia MAPABA PMII yang saat ini sedang berlangsung kepada Camaba.

    Chat watsApp tersebut berisi antara lain Camaba wajib mengikuti organisasi PMII. Dan bagi Camaba yang menolak ikut PMII diancam tidak akan menerima Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) dengan alasan KIP tersebut bukan bantuan dari kampus melainkan berasal dari dana Aspirasi anggota DPR-RI

    Dalam hal ini menurutnya KIP mahasiwa Malhayati berasal dari dana Aspirasi anggota DPR-RI yang bernama Kadavi.

    Sementara Kadavi sendiri berasal dari PMII, jadi menurut nya seluruh mahasiswa wajib masuk organisasi PMII.

    Salah satu chat yang beredar dan berasal dari group mahasiwa Universitas Malhayati  berbunyi sebagai berikut :

    "Assalamuaikum, sekedar info bahwa nanti kalian diwajibkan untuk mengikuti acara MAPABA PMII.

    Karna sudah diminta langsung dari atasan. Jika kalian ada yang tidak setuju,maka data KIP kalian tidak akan terinput ke Kampus'.

    Aminudin S.P salah satu pengamat pendidikan yang ada di Provinsi Lampung   kepada media ini saptu, (01-10-2022), menyesalkan bila isi WatsApp yang beredar ini benar. 

    Apa lagi bila benar bahwa ala yang disampaikan salah satu mahasiswa dalam chat WatsApp tersebut berdasarkan perintah dari atasan ( petinggi kampus ).

    Ini jelas melanggar UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

    Yang mencakup Hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi dan hak atas rasa aman.

    Terlebih lagi menurut Aminudin melanggar konstitusi negara UUD 45 Pasal 28f yang dengan tegas mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

    Sampai berita ini diturunksn mahasiswa yang berinisial FHS belum bisa memberikan keterangan karna sedang ada acara pembaiatan Mapaba PMII.

    Sementara pihak Kampuspun Malhayati pun belum ada yang bisa dihubungi ( Amin ).

    Published : Tommi 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini