Sebanyak 24 Panwascam Bakal Direkrut Bawaslu Kabupaten Soppeng, Ini Syaratnya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Sebanyak 24 Panwascam Bakal Direkrut Bawaslu Kabupaten Soppeng, Ini Syaratnya

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 11 September 2022, September 11, 2022 WIB Last Updated 2022-09-12T06:43:31Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilukada 2024 di mulai, para penyelenggara kini mempersiapkan perangkatnya termasuk anggota badan pengawas pemilu tingkat kecamatan.


    Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng berencana akan merekrut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bulan ini (September 2022).


    Terungkapnya perekrutan anggota Panwaslu kecamatan se-kabupaten Soppeng tersebut berdasarkan Surat Bawaslu tertanggal 10 September 2022 telah diturunkan pedoman ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang diteruskan ke Bawaslu Kabupaten/kota termasuk di kabupaten Soppeng.


    Kewenangan perekrutan
    Panwaslu Kecamatan melalui ini Bawaslu Kabupaten/Kota.

     

    Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu kabupaten Soppeng Winardi, S.Sos bahwa Bawaslu Kabupaten Soppeng akan melakukan proses Penjaringan Panwaslu Kecamatan sebanyak 24 orang yang akan disebar pada 8 kecamatan se-Kabupaten Soppeng, ujarnya dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi Senin (12/9/2022).



    Diapun membeberkan bahwa Mekanisme perekrutan melalui Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
    314/HK.01.00/K1/9/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.


    Implementasi dari regulasi tersebut melalui proses rekrutmen yang diselenggarakan oleh Bawaslu kabupaten Soppeng secara serentak melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :



    1. Sosialisasi (10 s.d. 21 September 2022).

    2. Pengumuman Pendaftaran (15 s.d. 21 September 2022).

    3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran (21 s.d. 27 September 2022).

    4. Penelitian Kelengkapan Berkas (28 s.d. 30 September 2022).



    5. Pengumuman Masa Perpanjangan (1 Oktober 2022).

    6. Perpanjangan Pendaftaran (2 s.d. 8 Oktober 2022).

    7. Penerimaan Berkas pada masa Perpanjangan Pendaftaran (2 s.d. 8 Oktober 2022).

    8. Penelitian berkas administrasi berkas masa perpanjangan pendaftaran (9 s.d. 11 Oktober
    2022).

    9. Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi (12 Oktober 2022).

    10. Tanggapan dan masukan masyarakat (12 s.d. 18 Oktober 2022).

    11. Tes Tertulis berbasis online (14 s.d. 16 Oktober 2022).

    12. Pengumuman hasil tes tertulis (17 Oktober 2022).

    13. Tes Wawancara 18 s.d. 22 Oktober 2022).

    14. Pleno Penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan (23 s.d. 24 Oktober 2022).

    15. Pengumuman terpilih Panwaslu Kecamatan terpilih (25 Oktober 2022).

    16. Pelantikan terpilih (26 s.d. 28 Oktober 2022).

    Adapun persyaratan Pendaftaran yang disampaikan yakni :

    1. Warga Negara Indonesia.

    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.


    5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

    6. Berdomisili di wilayah Kabupaten / Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

    7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
    ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

    8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

    9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

    10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

    12. Bersedia bekerja penuh waktu.

    13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

    14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

    15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

    16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini