Cegah PMK, Kementan Akan Lakukan Pengetatan Lalulintas Hewan Ternak, Ini Syarat dan Harapan Mentan SYL
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Cegah PMK, Kementan Akan Lakukan Pengetatan Lalulintas Hewan Ternak, Ini Syarat dan Harapan Mentan SYL

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 17 Juni 2022, Juni 17, 2022 WIB Last Updated 2022-06-17T14:19:43Z
    masukkan script iklan disini

    Mentan SYL saat memantau kedatangan vaksin di PMK di Bandara Soekarno-Hatta (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan sebagai upaya dalam menekan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku ( PMK ) akan dilakukan dengan cara pengetatan lalu lintas hewan ternak sehingga dengan demikian penyebaran PMK dapat di antisipasi.


    Menurutnya pengetatan bukan hanya dilakukan pada lalu lintas yang melalui jalur laut, namun juga di jalur darat.


    Mentan mengakui pengetatan yang dilakukan bukan tanpa tantangan, terlebih jika hewan dilalulintaskan melalui jalur darat.


    "Untuk yang di darat kita berharap tentu saja karena banyaknya jalan-jalan tikus ini menjadi tantangan tersendiri," kata Mentan usai menerima kedatangan vaksin PMK, Jumat (17/6/2022).


    Mentan SYL menyampaikan pengendalian PMK tidak cukup hanya melibatkan jajaran di tubuh kementeriannya, namun perlu dukungan semua kalangan, termasuk para peternak itu sendiri.


    "Keterlibatan semua pihak termasuk pedagang, peternak, pemerintah di semua jenjang, polisi, TNI, menjadi bagian yang kita harapkan bisa bersama Kementan mengendalikan PMK," tandas Mentan SYL.



    Seperti diketahui Kementan mengambil langkah-langkah untuk memperketat lalu lintas hewan ternak.


    Semakin dekatnya momentum perayaan Idul Adha juga menjadi tantangan untuk membatasi mobilitas hewan ternak.


    Sebab pada musim tersebut, lalu lintas hewan ternak terjadi peningkatan.


    "Demand yang kuat menjadi salah satu penyebabnya, tuturnya.


    Kementan juga memberikan syarat sebelum hewan ternak dilalulintaskan, salah satunya adalah melewati proses karantina selama 14 hari di balai karantina yang tersebar di beberapa pintu keluar hewan ternak di Indonesia.


    "Memang lalu lintas hewan menjadi salah satu sumber terjadinya PMK.


    "Kita berharap perjalanan lalu lintas hewan melalui darat dan laut, itu dilakukan pengetatan," pungkas Mentan SYL.

    (K71/UK)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini