Pemberhentian Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur Sulsel Sementara Dalam Proses Kemendagri
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pemberhentian Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur Sulsel Sementara Dalam Proses Kemendagri

    Kabartujuhsatu
    Senin, 03 Januari 2022, Januari 03, 2022 WIB Last Updated 2022-01-03T18:24:00Z
    masukkan script iklan disini

    Gubernul Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melayangkan surat usulan pemberhentian Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah setelah proses hukum yang bersangkutan inkrah.


    Nurdin divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia pun telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.


    "Jadi memang pemerintah Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak NA kepada Kemendagri, itu sudah beberapa waktu lalu, karena dikelola di Otda," Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan, Senin (3/1).



    Benny mengaku tak bisa memperkirakan berapa lama proses pemberhentian Nurdin dari gubernur Sulsel. Menurutnya, penghentian masa jabatan seorang gubernur merupakan kewenangan dari presiden.


    "Prinsipnya mau secepatnya bisa selesai. Kalau Perpres sudah selesai nanti dikirim ke pemda dan diparipurnakan di DPRD. Tunggu Perpres kan yang mengangkat dan memberhentikan itu presiden," katanya.


    Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 2 miliar dan Sing$350 ribu.


    Hak politik Nurdin juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.


    Ia tak mengajukan banding atas vonis tersebut, KPK pun telah mengeksekusi Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini