Terkait Pemberlakuan PPKM Darurat Covid 19, Ini Permintaan dr.Ali Mahsun Atmo Kepada Presiden Jokowi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Terkait Pemberlakuan PPKM Darurat Covid 19, Ini Permintaan dr.Ali Mahsun Atmo Kepada Presiden Jokowi

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 14 Juli 2021, Juli 14, 2021 WIB Last Updated 2021-07-14T10:17:47Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19, dr. Ali Mahsun ATMO Minta Presiden Joko Widodo Putihkan BI Checking UMKM dan Relaksasi Leasing Kendaraan Bermotor.

    Kata Dia"Atas nama Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), atas nama Gumregah Bakti Nusantara (GBN), serta pelaku UMKM dan Informal seluruh Indonesia, saya meminta Presiden RI Joko Widodo untuk memberi stimulus dan insentif ekonomi kepada pelaku UMKM dan Informal yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Jawa Bali.

    Bukan hanya di Jawa dan Bali namun juga yang terdampak di luar Jawa Bali, ujar dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed Ketua Umum APKLI yang juga Presisen GBN di Jakarta, Rabu, (14/7/2021).

    Ali Mahsun mengurai peemintaan yakni yang Pertama adalah meminta percepatan penyaluran Banpres Rp. 1,2 juta per UMKM di tahun 2021. Juga meningkatkan jumlah cakupan dari 12,8 juta UMKM menjadi sampai 20 juta UMKM. Kedua, memutihkan ‘BI Checking‘ karena dalam 1 tahun 3 bulan terakhir ini, kredit yang ditanggung rakyat banyak yang macet akibat pandemi,” ujar Ali Mahsun ATMO Dokter Ahli Kekabalan Tubuh (Imnologi) lulusan FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta.

    Tanpa pemutihan ‘BI Checking‘, lanjut dia, maka KUR 2021 sebesar Rp253 triliun hanya retorika dan tidak bisa diakses oleh pelaku ekonomi rakyat UMKM dan informal.

    “Begitu juga, dana LPDB KUMKM RI, Program Kemitraan dan CSR BUMN, serta Lembaga Keuangan/Pembiayaan per kementerian dan lainnya. Pemutihan ‘BI Checking‘ ini sangat penting. Kenapa? Karena rakyat sudah tidak punya tabungan, sudah tidak punya modal tidak bisa membuka usaha. Bahkan untuk makan sehari-hari saja sudah kual aset dan atau pinjam kesana kemari”, jelas dia.

    Ketiga, pemerintah harus memutihkan beban bunga yang tertanggung pelaku UMKM dan informal.

    Serta, ke-empat, dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, Pemerintah wajib untuk melakukan relaksasi kredit ‘leasing‘ kendaraan roda dua dan roda empat.

    “Saya tidak mau melihat apa yang terjadi di Jakarta Pusat juga terjadi di daerah lain, sekitar ratusan ojek ‘online‘ berhadap-hadapan dengan ‘debt collector‘ Selasa malam 6 Juli 2021. Tidak boleh ada berhadap-hadapan antar rakyat sendiri akibat dampak sebuah kebijakan,” tandas Ketua Umum Bakornas LKMI PB HMI 1995-1998.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini