Viral, Pria Injak Bendera Merah Putih Hingga Bakar, Begini Nasibnya NS
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Viral, Pria Injak Bendera Merah Putih Hingga Bakar, Begini Nasibnya NS

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 02 April 2021, April 02, 2021 WIB Last Updated 2021-04-03T06:11:14Z
    masukkan script iklan disini


    Bendera Merah Putih yang telah dibakar oleh Pria NS (Foto Istimewa).

    Lampung, Kabartujuhsatu.news, – Kelakuan pria ini memancing emosi. Terlihat di akun Facebook Nar Sunaryo dengan durasi 2 menit 6 detik, rekaman video memperlihatkan seorang pria menginjak dan membakar bendera merah putih.


    Tak hanya kelakuannya yang memancing emosi, dia juga mengancam meminta bayaran kepada pemerintah untuk menyerahkan uang Rp40 Miliar.


    “Negara Indonesia, republik. Siapkan uang Rp40 miliar, kalau enggak gue hancurin semua,” kata pemilik akun FaceBook Nar Sunaryo.


    Sementara itu, Polres Lampung Timur diberitakan telah menangkap pelaku atas dugaan sebagai pelaku pembakaran bendera Merah Putih.


    Terduga telah di amankan polres Lampung Timur (Foto Istimewa)


    Berita ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista di Lampung Timur.


    “Pelaku sudah berhasil kami amankan, kemudian akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Faria, Sabtu, (3/4/2021).


    Menurut keterangan dari kepolisian, pelaku merupakan warga Dusun III RT07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.


    “Rekaman pembakaran tersebut diunggahnya ke media sosial Facebook milik pelaku dengan nama akun ‘Sunaryo’ pada pukul 18.09 WIB,” kata Faria.


    Adapun polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Kamis, (1/4/2021).


    “Dari penangkapan tersebut, kami telah mengamankan satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api, dan satu unit handphone,” ucap Faria.


    Terkait pemeriksaan, AKP Faria mengungkap bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa dalam rangka memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.


    “Kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa guna mengetahui kondisi kejiwaannya,” tutur Faria.


    Atas tindakannya, SN dikenai sanksi pidana Pasal 45 A Ayat (2) jucto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 jo. Pasal 24 Huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. ( SA).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini