Sebanyak 22 Pelanggar Protokol Kesehatan di Jalan Kh Mansyur Tambora Diberi Sanksi Sosial
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Sebanyak 22 Pelanggar Protokol Kesehatan di Jalan Kh Mansyur Tambora Diberi Sanksi Sosial

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 03 November 2020, November 03, 2020 WIB Last Updated 2020-11-04T00:49:29Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Sebanyak 22 pelanggar yang tidak menggunakan masker di kawasan Jalan  KH. M. Mansyur  Tambora Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi. 

    Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan,  pihaknya tetap melakukan pengamanan dan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan. 


    "Hasilnya, sebanyak 22 pelanggar yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” ujarnya, Selasa (03/11/2020).

    Rinciannya, 20 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, sedangkan dua pelanggar diberikan sanksi denda administrasi.

    "Total keseluruhan dari sanksi administrasi sebesar Rp. 400 ribu," tambahnya.

    Selain itu, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga. 

    "Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya.

    (Humas Polres Metro Jakarta Barat )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini