Begini Sanksi Pelanggar Yang Terjaring Dalam Ops Yustisi di Tambora Jakarta Barat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Begini Sanksi Pelanggar Yang Terjaring Dalam Ops Yustisi di Tambora Jakarta Barat

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 16 Oktober 2020, Oktober 16, 2020 WIB Last Updated 2020-10-16T13:55:25Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Kabrtujuhsatu.news, - Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar tiada henti-hentinya dan terus gencar melaksanakan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan guna untuk pencegahan virus COVID-19. Hal ini terbukti saat jajaran Polsek Tambora bersama tiga pilar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menggelar operasi yustisi di sekitaran Polsubsektor Ketapang, Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (16/10/2020).

    Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, Operasi Yustisi ini antaranya melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor dikarenakan tahap sosialisasi PSBB transisi telah dilaksanakan memasuki hari ke 5.

    "Untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19," ucap Kompol Faruk.

    Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

    "Kita beharap kepada semua masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," imbuhnya.

    Pantauan di lapangan, pada operasi yustisi hari ini, terdapat 16 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum

    (Humas Polres Metro Jakarta Barat)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini