21 Pelanggar Terjaring Ops Yustisi Tambora Kena Sanksi Sosial, 4 Pelanggar Sanksi Administrasi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    21 Pelanggar Terjaring Ops Yustisi Tambora Kena Sanksi Sosial, 4 Pelanggar Sanksi Administrasi

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 17 Oktober 2020, Oktober 17, 2020 WIB Last Updated 2020-10-17T16:36:44Z
    masukkan script iklan disini


    Pelanggar Protokol Kesehata Dikenakan Sanksi Sosial dengan Pembersihan (Foto Istimewa). 


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Sasaran operasi yustisi hari ini adalah Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, Sabtu  (17/10/2020).


    Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, meski kesadaran masyarakat  menggunakan masker sudah meningkat. Namun, masih saja ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau pemakaian masker yang tidak benar.


    "Kita temukan di sini sebanyak 25 orang pelanggar, dengan rincian 21 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 4 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total pendapatan sebesar Rp 800 ribu," ujar Kompol Faruk.


    Faruk menjelaskan, dalam operasi yustisi yang digelar secara rutin ini, selalu mengedepankan secara humanis dan himbauan kepada masyarakat dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.


    "Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang kita lakukan ini dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat," jelasnya.


    Ia berharap kepada masyarakat khususnya warga Tambora agar selalu mematuhi himbauan pemerintah dengan menerapkan 3 M untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.


    (Humas Polres Metro Jakarta Barat)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini