Menteri PPN Tanggapi Perkembangan Food Estate Sebagai Penguat Ketahanan Pangan Nasional
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Menteri PPN Tanggapi Perkembangan Food Estate Sebagai Penguat Ketahanan Pangan Nasional

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 23 September 2020, September 23, 2020 WIB Last Updated 2020-09-23T22:46:33Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Saat ini pemerintah sedang mengembangkan food estate (lumbung pangan) di Provinsi Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan akan dikembangkan di beberapa daerah lain, untuk memperkuat cadangan pangan nasional. Pembahasan food estate ini menjadi tema Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pagi ini, Rabu 23 September 2020 via video konferensi, yang turut dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. 

    Pandemi Covid-19 telah membuat seluruh negara di dunia mengambil langkah antisipasi untuk masalah krisis pangan. Dalam Ratas ini Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan rumusan rencana induk lumbung pangan sebagai upaya pencegahan krisis pangan nasional.

    "Perumusan master plan ini penting sekali sehingga keseluruhan dari berbagai aspek itu bisa dilihat dan bisa segera diselesaikan baik untuk yang di daerah irigasi di Kalimantan Tengah seluas 148 ribu hektare, ini yang dipakai untuk tanam padi, juga lahan yang di luar nonirigasi seluas 622 ribu hektare yang ini akan dikembangkan untuk tanaman singkong, jagung, peternakan, dan lainnya," ujarnya.

    Presiden juga meminta agar pengembangan lumbung pangan baru ini turut disertai dengan kalkulasi matang soal pengelolaannya. Selain itu, pembiayaan dan model bisnis bagi pengelolaan lumbung pangan juga harus segera terbentuk.

    "Siapa yang akan mengelola, tanaman apa yang akan dikembangkan, kemudian teknologi apa yang akan dipergunakan harus betul-betul lewat data science lapangan sehingga benar-benar tanaman yang ingin kita tanam itu betul-betul sesuai," tuturnya.

    Menurut Menteri Suharso, pengembangan food estate merupakan bagian sistem pangan nasional berkelanjutan, terutama melalui penguatan cadangan pangan.

    “Sistem pangan nasional memiliki kerangka kerja seperti produksi domestik berkelanjutan, pengembangan industrialisasi pangan lokal, stabilitas akses pangan, penguatan korporasi petani dan distribusi pangan, serta bantuan bangan untuk rumah tangga rawan pangan,” ujar Menteri mengikuti Ratas.

    Food estate dibuat dalam rangka maempekuat cadangan pangan pemerintah melalui pengembangan lumbung pangan di luar Jawa. Penguatan cadangan pangan pemerintah melalui food estate akan dibagi menjadi dua skema yakni skema non-militer dan skema militer.

    “Pada skema non militer, sumber lahan berasal dari petani atau kelompok tani dan dikelola oleh petani atau kelompok tani dan investor. Sedangkan untuk skema militer, sumber lahan berasal dari pelepasan kawasan hutan dan dikelola melalui pembentukan Badan Cadangan Logistik Strategis (BCLS) dan Kementerian Pertahanan,” ungkap Menteri.

    Ditinjau dari kerangka regulasi, pengembangan food estate mendukung penerapan tiga undang-undang yang terkait dengan pengembangan sektor pertanian, antara lain UU 41/2009 tentang LP2B pada pasal 46 yang mengamanatkan bahwa penyediaan lahan pertanian pangan pengganti dapat dilakukan dengan pembukaan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, UU 22/2019 pasal 3 yang mengamanatkan sistem budidaya yang diterapkan sesuai dengan prinsip pertanian konservasi. 

    Selanjutnya UU 18/2020 tentang pangan, dimana hasil produksi dari food estate tersebut merupakan cadangan pangan nasional yang berkontribusi terhadap pencapaiakn ketahanan pangan nasional. 

    Dari dasar kerangka regulasi tersebut, melahirkan tiga strategi utama pengembangan food estate antara lain: 1) sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pangan nasional; 2) pengembangan usaha tani terpadu dengan pendekatan korporasi, pertanian presisi (digital) yang berbasis konservasi dan berkelanjutan; 3) aktivitas terpadu lintas sektor dan hulu-hilir (infrastuktur irigasi, sumber air), pertanian, perkebunan, hortikultura, peternakan, perikanan, pengolahan hasil, pasar dan termasuk upaya rehabilitasi gambut).

    Menurut perhitungan awal Bappenas, pada tahap I (2020 – 2022) diperkirakan food estate mampu menghasilkan tambahan produksi beras sebesar 78 ribu ton beras pada 2020 (30 ribu ha sawah) dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 60.000 orang, 

    “Sementara pada tahun 2021-2022 penambahan produksi beras dari food estate diperkirakan sebesar 308 ribu ton beras dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 268.000 orang (118.000 ribu ha sawah),” kata Menteri.

    “Dengan kondisi tersebut kami optimis food estate merupakan langkah jitu memperkuat ketahanan pangan nasional,” tambah Menteri.


    Sumber : Tim Komunikasi Publik
    Kementrian PPN/Bappenas
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini