Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Warga Ringinmulyo Dijemput Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Warga Ringinmulyo Dijemput Polisi

    Kabartujuhsatu
    Senin, 27 Juli 2020, Juli 27, 2020 WIB Last Updated 2020-07-28T17:12:10Z
    masukkan script iklan disini



    Banyuwangi (Jatim), Kabartujuhsatu.news, - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Kali ini terjadi diwilayah hukum Polsek Pesanggaran. Kasus ini terbongkar setelah korban mengaku pada keluarga.


    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin melalui Kapolsek Pesanggaran, AKP Mujiono tersangka, inisial AP (24) warga Dusun  Ringinmulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran. Korban anak di bawah umur, mengalami trauma.


    Kronologis dijelaskan AKP Mujiono, peristiwa terjadi hari, Minggu 26 Juli 2020, sekira jam 17.00 WIB, di rumah tersangka. Barang bukti yang diamankan pakaian warna pink, Celana jeans biru, BH warna putih, celana dalam warna pink, sebuah HP Samsung J2 Prime warna gold, HP XIAOMY warna abu abu, kaos warna kombinasi hijau hitam bertuliskan california, celana panjang jeans warna hitam, celana dalam warna orange dan Sprei.


    Tersangka, diduga memang niat untuk cabul. Terbukti tersangka menghubungi korban lebih dahulu melalui HP korban. Dalam pesannya, menyuruh korban untuk datang kerumah tersangka.

    Selanjutnya setelah korban berada dirumah tersangka, keduanya duduk berdampingan di kursi meja ruang tamu kemudian korban diajak untuk tidur-tiduran di ranjang ruang tamu dan korban dibaringkan di ranjang. Hingga terjadilan perbuatan cabul.


    Akibat perbuatannya, tersangka diancam jerat pasal 76 d Jo pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.**

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini