Rusdiaman Tahir Bakal Gelar Konferensi Pers soal MBG, Soroti Perubahan Aturan Pembiayaan Operasional SPPG

Rusdiaman Tahir Bakal Gelar Konferensi Pers soal MBG, Soroti Perubahan Aturan Pembiayaan Operasional SPPG


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Partai Gerindra, Rusdiaman Tahir, mengungkapkan rencananya menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya menyangkut perubahan aturan pembiayaan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Rencana tersebut disampaikan Rusdiaman menyusul adanya perubahan petunjuk teknis (juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengelolaan pembiayaan bahan baku pangan dan biaya operasional program MBG.

Hal itu diungkapkannya saat berbincang dengan Ketua LSM Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (SIDIK), Mahmud Cambang, di Posko Induk Kontingen Soppeng, Kabupaten Bone, Sabtu (7/11/2026).

Dalam perbincangan tersebut, Rusdiaman menjelaskan bahwa pengelolaan operasional SPPG memiliki sejumlah komponen pembiayaan yang harus diperhitungkan. Di antaranya gaji relawan, insentif penanggung jawab di sekolah dan posyandu, kebutuhan gas, listrik, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Menurutnya, apabila biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi harus menanggung seluruh komponen tersebut, maka pengelola SPPG perlu melakukan perhitungan secara cermat agar anggaran yang tersedia dapat mencukupi.

Ia mencontohkan, satu SPPG dengan jumlah penerima manfaat tertentu dapat membutuhkan hingga 47 relawan. Kondisi tersebut membuat pengaturan jumlah tenaga kerja dan pola kerja menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

"Karena banyaknya komponen pembiayaan yang harus ditanggung, pengelola harus melakukan penyesuaian. Salah satunya melalui pengaturan jumlah relawan atau sistem kerja," ungkapnya.

Rusdiaman juga mencontohkan adanya perbedaan nominal penghasilan relawan. Dari gambaran yang disampaikannya, terdapat relawan yang menerima sekitar Rp135 ribu hingga Rp114 ribu per hari, bergantung pada pengaturan dan perhitungan operasional masing-masing.

Selain persoalan tenaga kerja, ia turut menyoroti kebutuhan kendaraan operasional. Menurutnya, kendaraan distribusi harus menggunakan mobil jenis box, sementara biaya bahan bakar minyak (BBM) juga menjadi komponen pengeluaran yang perlu diperhitungkan.

Ia menilai berbagai kebutuhan tersebut harus dipahami masyarakat agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai pengelolaan anggaran dan pembayaran tenaga relawan.

Lebih lanjut, Rusdiaman mengungkapkan bahwa pihak yayasan atau mitra pengelola MBG kemungkinan hingga saat ini belum sepenuhnya mengembalikan modal yang telah dikeluarkan untuk mendukung operasional program tersebut.

Perubahan aturan pembiayaan MBG menjadi salah satu hal yang menurut Rusdiaman perlu mendapatkan perhatian.

Dalam juknis sebelumnya, yakni Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, jumlah relawan SPPG ditentukan berdasarkan jumlah penerima manfaat.

Untuk SPPG dengan penerima manfaat 2.001 hingga 3.000 orang, misalnya, ditetapkan kebutuhan sebanyak 47 relawan. Sementara SPPG dengan penerima manfaat di bawah 1.250 orang membutuhkan 30 relawan.

Juknis tersebut juga mengatur bahwa SPPG yang telah beroperasi sejak 2025 tidak dikenakan pemberhentian (lay-off) relawan melalui ketentuan penyesuaian tersebut.

Sementara itu, dalam perubahan petunjuk teknis melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63551 Tahun 2026, terdapat pengaturan alternatif perhitungan kebutuhan relawan berdasarkan jumlah penerima manfaat.

Dalam ketentuan baru tersebut, SPPG dengan penerima manfaat lebih dari 3.000 orang dapat menggunakan hingga 47 relawan. Adapun SPPG dengan penerima manfaat 2.500–2.999 orang sebanyak 42 relawan, 2.000–2.499 orang sebanyak 33 relawan, 1.500–1.999 orang sebanyak 24 relawan, dan 1.000–1.499 orang sebanyak 15 relawan.

Ketentuan baru itu juga memberikan ruang bagi setiap SPPG untuk menyesuaikan jumlah dan pola kerja relawan, termasuk menerapkan sistem kerja bergilir atau shifting, sepanjang kualitas pelayanan tetap terjaga dan tidak melampaui batas maksimal biaya operasional yang ditetapkan.

Selain itu, aturan tersebut mengatur pembayaran honorarium relawan berdasarkan daftar hadir pada hari pelayanan efektif MBG. Pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan juga diperuntukkan bagi relawan, pengawas gizi, dan pengawas keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen pembiayaan lainnya meliputi biaya utilitas seperti listrik, internet, air dan telepon berdasarkan kuitansi resmi, serta biaya BBM untuk mendukung kegiatan distribusi dan operasional sesuai kebutuhan dan ketentuan pertanggungjawaban.

Perubahan tersebut menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap pola pengelolaan tenaga kerja dan pembiayaan operasional SPPG.

Rusdiaman menegaskan, persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami kondisi riil penyelenggaraan program MBG, termasuk tantangan yang dihadapi yayasan, mitra, maupun para relawan.

Ia pun memastikan akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap melalui konferensi pers dalam waktu dekat.

Konferensi pers tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai implementasi aturan baru, mekanisme pembiayaan, serta dampaknya terhadap keberlangsungan operasional SPPG di Kabupaten Soppeng.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates