Makassar, Kabartujuhsatu.news, Polemik penetapan pejabat pengelola anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari Lembaga Celebes Corruption Watch (CCW). Lembaga tersebut mendesak Wali Kota Makassar bersama Inspektorat segera mengevaluasi mekanisme penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sorotan CCW bukan tanpa alasan. Lembaga ini menemukan sejumlah hal yang dinilai membutuhkan penjelasan terbuka, khususnya terkait penugasan pejabat pada Bidang Sanitasi, Air Bersih dan Jasa Konstruksi.
Ketua Harian CCW, Muh Zulfikar, mempertanyakan penugasan RIS yang diketahui menjabat sebagai Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah untuk menjalankan fungsi KPA dan/atau PPK pada bidang tersebut.
Padahal, berdasarkan informasi awal yang dihimpun CCW, bidang bersangkutan telah memiliki kepala bidang definitif yang disebut memiliki sertifikat kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penunjukan, legalitas pelimpahan kewenangan, pemenuhan persyaratan kompetensi hingga kejelasan tanggung jawab masing-masing pejabat dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran.
"Penetapan pejabat yang memiliki kewenangan mengelola anggaran daerah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada dasar administrasi, kewenangan, dan ketentuan hukum yang jelas," tegas Zulfikar, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, CCW tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, setiap kebijakan penunjukan pejabat pengelola anggaran harus dapat dijelaskan secara transparan, terlebih ketika dalam satu bidang telah terdapat pejabat definitif.
CCW pun mendesak Inspektorat Kota Makassar tidak sekadar menerima informasi tersebut, tetapi segera melakukan penelaahan terhadap dokumen administrasi penetapan KPA dan/atau PPK.
Pemeriksaan itu dinilai penting untuk memastikan keabsahan surat keputusan, dasar pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA), kesesuaian kompetensi, serta tidak adanya tumpang tindih fungsi dan tanggung jawab.
Selain itu, CCW meminta Inspektorat mencocokkan penetapan pejabat dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), struktur organisasi, dokumen pengadaan, serta mekanisme pengendalian dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Menurut CCW, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai urusan administratif biasa. Sebab, ketidakjelasan kewenangan dalam pengelolaan kegiatan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program maupun pertanggungjawaban penggunaan APBD.
Sebelumnya, CCW mengaku telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas PU Kota Makassar melalui surat Nomor 056/KL-FC/CCW/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
Surat tersebut meminta penjelasan tertulis mengenai dasar penetapan pejabat, dokumen pelimpahan kewenangan, persyaratan kompetensi, serta pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Wali Kota Makassar, Inspektur Kota Makassar, dan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Zulfikar menegaskan, CCW akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
"Jangan sampai pengelolaan anggaran daerah berjalan tanpa kejelasan pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
CCW juga memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas PU Kota Makassar maupun pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan yang disorot.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa informasi yang disampaikan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi berwenang. Hingga kini, belum ada kesimpulan bahwa penetapan pejabat dimaksud merupakan pelanggaran hukum ataupun tindak pidana korupsi.
Kini, perhatian publik tertuju pada respons Wali Kota Makassar dan Inspektorat. Transparansi dan kejelasan dasar hukum penetapan pejabat menjadi hal penting untuk memastikan pengelolaan anggaran Dinas PU Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai aturan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(Tim)
