Polemik Pertalite Mobil MBG Memanas, Kadis Perdagangan Madina Bantah Klaim Kepala SPPG Bukit Malintang

Polemik Pertalite Mobil MBG Memanas, Kadis Perdagangan Madina Bantah Klaim Kepala SPPG Bukit Malintang


Madina, Kabartujuhsatu.news, Klaim Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang, Marwan Efendi, yang menyebut penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk mobil operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) sah secara hukum, menuai bantahan dari Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Zulham Zainuddin Fahmi.

Zulham menegaskan, kendaraan operasional program MBG yang dibiayai anggaran negara tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Pernyataan tersebut disampaikan kepada pers, Minggu (25/10/2026), menyusul polemik pengisian Pertalite oleh armada berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) di salah satu SPBU di wilayah Madina.

Penegasan itu membuat perdebatan mengenai penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan distribusi MBG semakin mengemuka. Di satu sisi, Kepala SPPG Bukit Malintang menganggap penggunaan Pertalite tidak melanggar hukum. Di sisi lain, Dinas Perdagangan Madina menyatakan kendaraan tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan dari larangan penggunaan BBM bersubsidi.

“Setelah kami telaah produk peraturan dan informasi terkait hal tersebut, dapat kami jelaskan bahwa karena seluruh armada operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai oleh anggaran negara, kendaraan tersebut dilarang menggunakan BBM bersubsidi, seperti Pertalite atau Biosolar,” tegas Zulham.

Zulham menjelaskan, merujuk ketentuan yang disebutnya berlaku, kategori kendaraan pelayanan umum yang dapat dikecualikan dari pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bersifat terbatas.

Kategori tersebut, menurut Zulham, meliputi ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Sementara itu, kendaraan dinas instansi pemerintah maupun armada operasional program negara di luar kategori tersebut, termasuk kendaraan distribusi MBG milik SPPG, dinyatakan tidak masuk dalam daftar pengecualian yang dimaksud.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena menyangkut pelaksanaan program prioritas nasional yang operasionalnya harus berjalan sesuai ketentuan penggunaan anggaran dan aturan penyaluran BBM bersubsidi.

Polemik tersebut bermula pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 11.02 WIB. Sebuah minibus berlogo resmi BGN dengan nomor polisi BK 8767 CJ terlihat mengantre dan mengisi Pertalite di Nozzle 3 SPBU Gunung Tua–Mompang Julu, Jalan Trans-Sumatera.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, staf di dalam kendaraan menyebut armada tersebut berasal dari SPPG Bukit Malintang. Temuan itu kemudian memicu reaksi dari kalangan aktivis yang mempertanyakan kepatuhan pengelola program terhadap ketentuan penggunaan BBM bersubsidi.

Pada Sabtu (24/10/2026), Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan klarifikasi. Ia menyatakan penggunaan Pertalite untuk kendaraan operasional MBG sah dan tidak melanggar hukum, dengan mengibaratkan armada tersebut sebagai kendaraan pelayanan sosial atau kemanusiaan.

Namun, argumentasi tersebut ditentang Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik (MP4), Arief Azka Batubara.

Arief menilai penjelasan Marwan tidak sejalan dengan ketentuan yang menurutnya mengatur penggunaan BBM subsidi dalam pelaksanaan program MBG. Bersama Sekretaris FITRA, Ahmad Husein Nasution, ia juga menyoroti aturan teknis BPH Migas dan petunjuk teknis BGN yang mereka nilai perlu menjadi dasar pemeriksaan kasus tersebut.

Polemik ini turut mendapat perhatian Ketua Satgas MBG Kabupaten Madina yang juga Pj Sekda Madina, Afrizal Nasution.

Saat dikonfirmasi pers, Afrizal menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui koordinasi dengan Koordinator Wilayah BGN dan memanggil Kepala SPPG Bukit Malintang untuk meminta penjelasan.

“Baik, terima kasih. Melalui Korwil BGN kami segera memanggil Kepala SPPG yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terkait informasi ini,” kata Afrizal.

Langkah tersebut menjadi penting untuk mengklarifikasi duduk perkara, termasuk status kendaraan, sumber pembiayaan operasional, serta dasar hukum penggunaan Pertalite oleh armada yang bersangkutan.

Arief Azka mendesak Satgas MBG Madina, Korwil BGN, serta Direktorat Pemantauan dan Pengawasan BGN agar melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia juga meminta agar operasional SPPG Bukit Malintang dibekukan sementara dan Kepala SPPG dicopot apabila pelanggaran terbukti sesuai hasil pemeriksaan.

“Kita akan mengawal ketat kasus ini. Pencopotan Kepala SPPG Bukit Malintang dan pembekuan (suspend) operasional SPPG atas pelanggaran fatal ini merupakan keniscayaan yang tak bisa ditawar-tawar,” tegas Arief.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan perlu didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan resmi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program MBG tidak hanya menyangkut distribusi makanan bergizi, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi, transparansi pembiayaan, dan akuntabilitas penggunaan fasilitas operasional yang berkaitan dengan anggaran negara.

(Magrifatulloh)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates