Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng terus menggencarkan langkah preventif dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2026. Kali ini, petugas menyasar pemilik toko variasi kendaraan dan bengkel untuk mengimbau agar tidak mendukung penggunaan maupun peredaran knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha otomotif mengenai pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam sosialisasi itu, personel Satlantas mengingatkan pemilik toko variasi dan bengkel agar memperhatikan aturan terkait penyediaan, penjualan, hingga pemasangan knalpot pada kendaraan bermotor.
Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat akibat kebisingan, tetapi juga dapat memicu keresahan di lingkungan permukiman, sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha di bidang otomotif.
“Ketertiban berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas kepolisian, melainkan kewajiban bersama. Kami mengajak para pemilik toko variasi dan bengkel untuk turut berperan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak mendukung penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Jangan sampai kepentingan usaha mengabaikan kenyamanan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Menurutnya, edukasi kepada pelaku usaha merupakan salah satu langkah strategis untuk mencegah peredaran knalpot tidak standar sejak dari sumbernya. Dengan demikian, penanganan pelanggaran tidak hanya berfokus pada pengendara di jalan raya, tetapi juga mendorong kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan dan pemasangan komponen kendaraan.
Secara regulasi, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang mengemudikan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ketentuan mengenai knalpot.
Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polres Soppeng berharap pemilik toko variasi dan bengkel semakin memahami tanggung jawabnya dalam mendukung terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman.
Satlantas Polres Soppeng juga menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan edukasi dan pencegahan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Soppeng.
Kegiatan imbauan berlangsung aman dan menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran kolektif demi kenyamanan masyarakat serta keselamatan seluruh pengguna jalan.
(Red)
