Bone, Kabartujuhsatu.news, Desakan agar kasus dugaan perkosaan terhadap anak di Kabupaten Bone mendapat kepastian hukum mulai menemukan titik terang. Satreskrim Polres Bone resmi menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka, Senin (5/10/2026).
Penetapan tersangka ini mendapat apresiasi dari Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, yang sejak awal ikut menyuarakan agar dugaan kasus kekerasan seksual tersebut tidak berhenti pada proses pelaporan.
Mahmud menilai penetapan tersangka menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
“Kami mengapresiasi keseriusan Satreskrim Polres Bone. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius. Kami berharap proses hukum tidak berhenti sampai di sini dan seluruh tahapan berjalan secara profesional, transparan, serta berpihak pada kepentingan perlindungan korban,” tegas Mahmud.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 24 Agustus 2026, menyusul dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 22 Agustus 2026 di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan terlapor. Sebelumnya, terlapor diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan sedikitnya dua alat bukti yang disebut telah dikantongi penyidik, status hukum S kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
Dalam surat penetapan tersangka tertanggal 5 Oktober 2026, S disangkakan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak serta dugaan memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sesuai pasal yang dicantumkan dalam surat tersebut.
Mahmud menegaskan, perhatian LSM SIDIK terhadap perkara ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka.
Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan proses hukum berikutnya berjalan sesuai aturan dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang memadai.
“Penetapan tersangka adalah satu tahapan penting. Namun, kami berharap penyidik tetap mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai korban kembali merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membuka identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri anak.
Sementara itu, salah satu keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada Ketua LSM SIDIK yang telah ikut menyuarakan kepentingan korban dalam perkara tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Ketua LSM SIDIK yang sudah menyuarakan kami dalam kasus ini. Kami berharap kepolisian terus mengawal perkara ini sampai tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar keluarga korban.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan korban memperoleh perlindungan selama seluruh tahapan perkara berlangsung.
Surat penetapan tersangka juga telah diberitahukan kepada pihak Penuntut Umum.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, S tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk hak mendapatkan pendampingan penasihat hukum dan hak memperoleh perlakuan yang menghormati martabatnya selama proses hukum.
Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai kesalahan terdakwa nantinya tetap menjadi kewenangan proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.
(Red)
