Madina Kabartujuhsatu.news, Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh kendaraan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berujung pada pengaduan resmi ke Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat dan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tim pelapor yang terdiri dari unsur jurnalis dan masyarakat, Magrifatulloh Lubis bersama Arief Azka Batubara, mengirimkan berkas pengaduan tertulis pada Kamis (29/10/2026). Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala BGN Pusat, Ketua Satgas MBG, serta Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Mandailing Natal.
Dokumen yang ditujukan kepada Kepala BGN Pusat dikirim melalui pos dengan cap KCP Panyabungan ke alamat kantor BGN di Jalan Kebon Sirih No. 1, Menteng, Jakarta Pusat. Sementara itu, laporan untuk Korwil BGN Madina dan Ketua Satgas MBG Kabupaten Madina yang dijabat Pj Sekda diterima langsung oleh anggota Satgas MBG, Muhammad Syail, di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal.
Magrifatulloh mengatakan, pengaduan tersebut dilayangkan menyusul dugaan penggunaan Pertalite oleh satu unit minibus operasional berlogo BGN dengan nomor polisi BK 8767 CJ. Kendaraan itu disebut terlihat mengisi BBM bersubsidi di SPBU Gunung Tua–Mompang Julu pada Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional program pemerintah perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang, terutama apabila terdapat ketentuan yang melarang penggunaannya.
"Kami tidak main-main. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini adalah program strategis nasional yang dibiayai oleh uang negara, termasuk anggaran operasionalnya. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara transparan agar tidak merugikan masyarakat," tegas Magrifatulloh usai mengirimkan dokumen pengaduan.
Persoalan ini sebelumnya menjadi perhatian setelah Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, disebut menyampaikan pernyataan kepada media bahwa kendaraan operasional program MBG diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan oleh tim pelapor. Mereka juga merujuk pada keterangan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Zulham Zainuddin Fahmi, yang menurut mereka menegaskan bahwa kendaraan distribusi MBG tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Perbedaan pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan tim pelapor meminta klarifikasi dan pemeriksaan dari otoritas terkait. Kepastian mengenai ketentuan penggunaan BBM untuk kendaraan operasional program MBG perlu didasarkan pada regulasi yang berlaku dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Empat Tuntutan kepada BGN dan Satgas MBG
Dalam laporan tertulisnya, tim pelapor turut melampirkan bukti digital berupa foto dan rekaman video yang diklaim memperlihatkan proses pengisian Pertalite di Nozzle 3 SPBU Gunung Tua, termasuk indikator digital pengisian.
Mereka meminta BGN Pusat dan Satgas MBG di tingkat daerah menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.
Ada empat tuntutan utama yang disampaikan kepada pihak berwenang.
Pertama, memanggil dan memeriksa Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, serta pengemudi kendaraan operasional, Dedi Mulia, guna mengklarifikasi dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kedua, menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan Kepala SPPG Bukit Malintang, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Tim pelapor menilai dugaan persoalan ini harus ditangani secara serius dan tidak cukup hanya dengan klarifikasi.
Ketiga, meminta BGN Pusat mempertimbangkan pembekuan sementara operasional unit pelayanan terkait apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi dasar untuk tindakan tersebut.
Keempat, mendesak BGN Pusat melakukan audit terhadap pengeluaran biaya operasional SPPG di Kabupaten Mandailing Natal. Audit itu diharapkan dapat memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan, termasuk mencegah potensi ketidaksesuaian dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) biaya BBM.
Menunggu Tindak Lanjut
Pelaporan ini menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program MBG di daerah. Penggunaan anggaran negara dalam program pelayanan gizi masyarakat menuntut tata kelola yang transparan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut BGN Pusat dan Satgas MBG Kabupaten Mandailing Natal atas pengaduan tersebut.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi atas dugaan penggunaan Pertalite tersebut. Karena itu, dugaan pelanggaran maupun tuntutan terhadap pihak yang dilaporkan masih perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)
