Tani Merdeka Sulsel Apresiasi Reforma Agraria, Abd Jalal: Jangan Berhenti di Atas Kertas

Tani Merdeka Sulsel Apresiasi Reforma Agraria, Abd Jalal: Jangan Berhenti di Atas Kertas


Makassar, Kabartujuhsatu.news, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tani Merdeka Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi terhadap langkah DPR RI dan pemerintah dalam merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Ketua DPW Tani Merdeka Sulawesi Selatan, Abd Jalal Bohari Intonk, menilai regulasi reforma agraria menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap petani dan masyarakat yang memiliki kepentingan atas tanah.

Langkah tersebut dinilai strategis mengingat persoalan agraria selama ini tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga konflik penguasaan, pemanfaatan lahan, redistribusi tanah hingga akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.

Dalam pembahasan DPR, RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah materi penting, termasuk penyelesaian konflik agraria, restitusi dan redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kelembagaan reforma agraria. DPR dan pemerintah juga menyepakati penguatan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Abd Jalal mengatakan, kehadiran regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk legislasi, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“DPW Tani Merdeka Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan pemerintah. Kami berharap regulasi reforma agraria menjadi landasan kuat untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan petani, serta mendorong penyelesaian persoalan agraria secara adil dan terukur,” ujar Abd Jalal. Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, tantangan terbesar justru berada setelah regulasi tersebut lahir. Implementasi di lapangan harus mampu menjawab persoalan konkret yang selama ini dihadapi petani dan masyarakat.

“Jangan sampai reforma agraria hanya berhenti di atas kertas. Yang paling penting adalah bagaimana aturan ini benar-benar hadir di tengah masyarakat dan mampu menyelesaikan persoalan yang selama ini berlarut-larut,” tegasnya.

Ia menilai kepastian terhadap status, penguasaan, dan pemanfaatan tanah merupakan salah satu fondasi penting bagi keberlanjutan sektor pertanian.

Dengan kepastian hukum, kata dia, petani memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha, melakukan investasi jangka panjang di sektor pertanian, sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Tani Merdeka Sulawesi Selatan juga meminta agar implementasi reforma agraria memperhatikan karakteristik masing-masing daerah.

Menurut Abd Jalal, persoalan agraria di Sulawesi Selatan memiliki dinamika tersendiri sehingga kebijakan nasional perlu diterjemahkan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat di tingkat daerah.

“Setiap daerah memiliki karakter persoalan agraria yang berbeda. Karena itu, implementasinya harus melihat kondisi nyata di lapangan. Jangan sampai kebijakan seragam justru tidak menjawab persoalan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak cukup hanya diukur dari lahirnya regulasi, tetapi dari sejauh mana konflik dapat diselesaikan, hak masyarakat memperoleh kepastian, serta petani mendapatkan akses dan perlindungan yang lebih baik.

Abd Jalal juga menjelaskan bahwa penyampaian apresiasi tersebut merupakan bagian dari arahan Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, kepada seluruh jajaran DPW dan DPD Tani Merdeka Indonesia di berbagai daerah.

Arahan tersebut meminta jajaran organisasi menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah dan DPR dalam memperkuat regulasi reforma agraria nasional.

“Ini juga merupakan bagian dari arahan Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, kepada seluruh DPW dan DPD se-Indonesia untuk menyampaikan apresiasi atas proses penguatan regulasi reforma agraria,” jelasnya.

Abd Jalal berharap seluruh pemangku kepentingan nantinya mampu memastikan pelaksanaan reforma agraria berlangsung transparan, konsisten dan partisipatif.

Terlebih, DPR menyebut salah satu tujuan utama RUU tersebut adalah memperkuat penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk melalui mekanisme restitusi dan redistribusi tanah serta pemberdayaan masyarakat.

“Yang paling penting setelah regulasi ini disahkan adalah implementasinya. Masyarakat tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi membutuhkan kepastian hak dan penyelesaian nyata atas persoalan tanah yang mereka hadapi,” pungkas Abd Jalal.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates