Kawasan Industri UEA-China di Bangkalan Disorot, KAKI Pertanyakan Lahan Rp30 Ribu per Meter

Kawasan Industri UEA-China di Bangkalan Disorot, KAKI Pertanyakan Lahan Rp30 Ribu per Meter


Bangkalan, Kabartujuhsatu.news, Rencana pembangunan kawasan industri yang disebut melibatkan investor asal Uni Emirat Arab (UEA) dan China di Kabupaten Bangkalan mulai menghadapi pertanyaan serius. Bukan soal besarnya investasi, melainkan satu persoalan mendasar: seberapa siap sebenarnya lahan yang akan digunakan?

Pertanyaan itu disampaikan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur setelah memperoleh informasi mengenai pembahasan anggaran lahan yang disebut berada di kisaran Rp300 juta per hektare atau sekitar Rp30.000 per meter persegi.

Angka tersebut dinilai perlu dibuka dan dijelaskan secara terang. Sebab, jika kebutuhan lahannya mencapai ratusan bahkan ribuan hektare, selisih harga dengan nilai yang diharapkan pemilik tanah berpotensi menjadi persoalan besar dalam proses pengadaan.

Informasi mengenai angka tersebut muncul dalam percakapan yang dikaitkan dengan Presiden Direktur PT Wiraraja Madura Internasional, Akhmad Ma’ruf Maulana.

“Kita mau bikin industri. Bagetnya 300 jt per hektar. Karena 40% dibuang buat fasum, fasilitas umum di dalam kawasan,” tulis Ma’ruf dalam percakapan tersebut.

Bagi KAKI Jatim, pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru: apakah angka itu merupakan harga pembelian lahan, asumsi anggaran, atau hanya perkiraan awal?

Jika memang menjadi dasar pengadaan, bagaimana memastikan pemilik tanah bersedia melepas lahannya dengan harga tersebut?

Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, meminta pemerintah maupun pihak investor tidak membiarkan persoalan lahan menjadi wilayah abu-abu dalam rencana besar pembangunan kawasan industri.

“Kalau harga yang disiapkan terlalu rendah, pertanyaannya sederhana: apakah pemilik lahan bersedia melepas tanahnya? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai publik hanya disuguhi narasi investasi besar, sementara persoalan paling mendasar, yakni lahannya, belum jelas,” kata Hosen, Selasa (22/9/2026).

Menurut Hosen, proyek industri membutuhkan kepastian sejak tahap paling awal. Lokasi harus jelas, luas kebutuhan lahan harus jelas, status kepemilikan harus jelas, mekanisme pengadaan harus jelas, dan dasar penentuan harga juga harus jelas.

“Jangan sampai investasi sudah diumumkan, kerja sama sudah ditandatangani, tetapi ketika masuk ke lapangan justru terbentur pembebasan lahan,” ujarnya.

KAKI Jatim juga mengingatkan agar proses pengadaan tanah tidak mengabaikan hak masyarakat. Apalagi apabila kawasan industri membutuhkan lahan dalam skala luas dan melibatkan banyak pemilik tanah.

Transparansi, menurut Hosen, menjadi penting agar sejak awal tidak muncul persoalan baru terkait harga, kepemilikan maupun proses pelepasan hak atas tanah.

Jangan Sampai Investasi Besar Berhenti di Persoalan Tanah

Rencana kawasan industri Bangkalan disebut melibatkan investor dari UEA dan China melalui kerja sama dengan PT Wiraraja Madura Internasional yang ditandatangani pada 10 September 2026.

Namun, bagi KAKI, penandatanganan kerja sama belum otomatis menjawab persoalan kesiapan proyek di lapangan.

Komitmen investasi bisa ditandatangani di atas kertas. Tetapi lahan harus benar-benar tersedia, status hukumnya jelas, dan proses pengadaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, KAKI mendorong pemerintah membuka informasi mengenai tahapan kesiapan lahan kepada masyarakat.

Pengamat: Jangan Hanya Bicara Investor, Lahan Harus Terang

Pengamat kebijakan publik H. Nurul Hidayatullah, SH, juga mempertanyakan kesiapan lahan dalam rencana pembangunan tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar sebelum proyek bergerak lebih jauh.

“Kalau pembangunan kawasan industri benar-benar akan dimulai, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka dari mana lahannya, bagaimana status kepemilikannya, bagaimana proses pembebasannya dan apakah seluruhnya sudah sesuai dengan tata ruang,” ujar Nurul.

Ia menilai masyarakat harus memperoleh informasi yang memadai mengenai dampak pembangunan, termasuk posisi pemilik tanah dalam proses pengadaan.

Industrialiasi, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan narasi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, tata ruang, kepastian lahan, regulasi, serta perlindungan masyarakat.

Sebab, pertanyaan publik saat ini bukan hanya “siapa investornya?”, tetapi juga “di mana lahannya, berapa harganya, siapa pemiliknya, dan bagaimana proses mendapatkannya?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab sejak awal agar rencana kawasan industri Bangkalan tidak berhenti pada dokumen kerja sama, sementara persoalan lahan justru menjadi hambatan ketika proyek memasuki tahap pelaksanaan.

(Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates