Polres Toraja Utara Bekuk Dua Terduga Pemilik Sabu di Kesu’, Salah Satunya Target Operasi

Polres Toraja Utara Bekuk Dua Terduga Pemilik Sabu di Kesu’, Salah Satunya Target Operasi


Toraja Utara, Kabartujuhsatu.news, Operasi Antik Lipu 2026 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.

Keduanya masing-masing berinisial MU (31), warga Sa’dan, dan LS (21), warga Tallunglipu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 21 September 2026, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Yang menjadi perhatian, MU disebut merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Lipu 2026 dan sebelumnya telah masuk dalam pemantauan Satresnarkoba Polres Toraja Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif, SH, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

Dalam proses penangkapan, polisi menemukan upaya untuk menghilangkan barang bukti. Salah satu terduga pelaku disebut sempat membuang paket yang diduga sabu ke dalam selokan kering.

Namun, petugas berhasil menemukan kembali paket tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat 0,13 gram.

“Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diakui milik MU yang didapat dari seorang kenalannya di wilayah Kesu’,” jelas AKP Muhammad Arif.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah kontrakan yang ditempati para terduga pelaku. Di tempat tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, di antaranya bong, kaca pirex bekas pakai, korek api gas, dan sendok pipet.

Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, kedua terduga pelaku diduga hendak menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama di rumah kontrakan.

Pengungkapan kasus ini belum berhenti pada dua orang yang diamankan. Satresnarkoba Polres Toraja Utara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

MU dan LS bersama barang bukti, termasuk dua unit telepon seluler, kini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Catatan: Rilis kepolisian yang menjadi dasar berita menyebut pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2023 juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates