Makassar, Kabartujuhsatu.news, Proyek Revitalisasi SD Inpres Cilalang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp1.160.068.688 mulai menuai sorotan. Dewan Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Pemuda Indonesia (DPP GAPI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menelaah proyek tersebut secara menyeluruh.
Sorotan DPP GAPI tidak semata-mata tertuju pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan laporan masyarakat dan penelusuran awal tim investigasi DPP GAPI, sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dinilai perlu diverifikasi secara detail.
Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah seluruh volume pekerjaan, spesifikasi teknis, material, harga satuan dan kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak dan RAB?
DPP GAPI meminta seluruh komponen tersebut diuji berdasarkan dokumen resmi dan kondisi fisik proyek, bukan sekadar berdasarkan laporan administratif.
Dugaan Fee 27 Persen Ikut Disorot
Sorotan semakin serius setelah DPP GAPI mengaku menerima informasi mengenai dugaan permintaan fee sebesar 27 persen dari nilai proyek.
Jika angka tersebut dihitung dari nilai anggaran sekitar Rp1,16 miliar, nominalnya mencapai kurang lebih Rp313 juta.
Namun, DPP GAPI menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusurinya melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta bukti-bukti lain yang sah.
“Informasi mengenai dugaan fee 27 persen ini harus diuji. Kami tidak ingin membangun kesimpulan hanya dari informasi yang beredar. Justru karena itu kami meminta aparat penegak hukum turun menelaah dan memastikan kebenarannya,” demikian sikap DPP GAPI.
Kejati Sulsel Buka Ruang Penelaahan
Kejati Sulsel merespons persoalan tersebut. Kasi Intelijen Kejati Sulsel, Irwan S., menyatakan program revitalisasi SD Inpres Cilalang merupakan bagian dari program pemerintah.
Namun, apabila terdapat pihak yang berupaya mengambil keuntungan secara tidak semestinya melalui kesepakatan atau dugaan fee dalam proyek tersebut, Kejati Sulsel menyatakan akan melakukan penelaahan apabila terdapat laporan dan dasar yang jelas.
“Program revitalisasi SD Inpres Cilalang merupakan salah satu program pemerintah. Namun dalam hal ini, apabila ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin mengambil keuntungan atau melakukan kesepakatan dalam hal ini dugaan fee dalam proyek tersebut, kami dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan melakukan penelaahan terhadap dugaan tersebut.”
Irwan juga meminta pihak atau lembaga yang memiliki informasi terkait segera menyampaikan laporan kepada Kejaksaan agar tersedia dasar untuk dilakukan tindak lanjut.
“Kami juga meminta kepada lembaga terkait untuk segera memberikan pelaporan kepada kami agar kami memiliki dasar. Kami akan segera menindaklanjuti bilamana laporan telah dimasukkan.”
Pernyataan tersebut menjadi momentum bagi pihak-pihak yang memiliki informasi maupun bukti untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi.
GAPI: Jangan Berhenti Jadi Isu
Ketua DPP GAPI, Risaldi Aditia, menegaskan pihaknya siap menyerahkan informasi dan bahan yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji secara objektif.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta agar dugaan yang kami temukan dan informasi yang berkembang ini diuji melalui mekanisme hukum. Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dibuktikan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, tentu kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Risaldi.
DPP GAPI mendesak Kejati Sulsel menelusuri proyek tersebut secara menyeluruh, mulai dari RAB, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, harga satuan, progres pekerjaan, realisasi fisik, kualitas material, mekanisme pengawasan hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Termasuk informasi mengenai dugaan fee 27 persen, GAPI meminta penelusuran dilakukan berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Rp1,16 miliar merupakan uang publik. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan melalui proyek tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
DPP GAPI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar proses penelaahan dilakukan secara transparan, objektif dan berbasis bukti, sehingga publik memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan proyek Revitalisasi SD Inpres Cilalang.
(Red)
