Polres Toraja Utara Kawal Ma’pasilaga Tedong, Polisi Tegaskan Larangan Judi

Polres Toraja Utara Kawal Ma’pasilaga Tedong, Polisi Tegaskan Larangan Judi


Toraja Utara, Kabartujuhsatu.news, Ratusan warga memadati Lingkungan Buntula’bi’, Kelurahan Balusu, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara, Senin (21/9/2026) siang. Mereka datang menyaksikan tradisi ma’pasilaga tedong atau adu kerbau yang menjadi bagian dari rangkaian upacara adat Rambu Solo’.

Tradisi tersebut digelar dalam rangkaian upacara pemakaman mendiang Almh. Magdalena Manguki Liling Sugi. Antusiasme warga membuat kepadatan terlihat di sekitar lokasi kegiatan.

Untuk memastikan seluruh rangkaian adat berlangsung aman dan tertib, personel Polres Toraja Utara diterjunkan melakukan pengamanan. Pengamanan dipimpin Kasat Samapta Polres Toraja Utara IPTU Yohanis Tanna, didampingi Kapolsek Sa’dan Balusu IPTU Hendrik Pawara, S.H.

Kehadiran polisi tidak sekadar menjaga arus keramaian, tetapi juga memastikan kegiatan masyarakat tetap berlangsung dalam suasana kondusif dan tidak disusupi aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Kasi Humas Polres Toraja Utara AKP Sette Marrung, S.H., mengatakan pengamanan merupakan bagian dari pelayanan Kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan adat.

“Polri akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap kegiatan masyarakat berjalan tertib,” ujarnya.

Namun di tengah kemeriahan tradisi tersebut, Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kegiatan adat sebagai ruang untuk praktik perjudian.

Polres Toraja Utara menegaskan segala bentuk perjudian dilarang keras selama pelaksanaan kegiatan. Masyarakat diminta menjaga kesakralan tradisi dan tidak menodai nilai-nilai budaya Toraja dengan aktivitas yang melanggar hukum.

Ma’pasilaga tedong merupakan tradisi yang menampilkan kerbau milik keluarga yang nantinya akan digunakan dalam prosesi Rambu Solo’. Selain memiliki nilai adat, kegiatan tersebut juga menjadi ruang interaksi sosial dan hiburan bagi masyarakat.

Rangkaian Rambu Solo’ dan ma’pasilaga tedong di Balusu dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 21 hingga 22 September 2026.

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat dan pihak yang terlibat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta menghormati nilai budaya selama seluruh prosesi berlangsung.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates