Dugaan Penganiayaan Berujung Rutan, Amsori Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Bidik Penangguhan dan Restorative Justice

Dugaan Penganiayaan Berujung Rutan, Amsori Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Bidik Penangguhan dan Restorative Justice


Bogor, Kabartujuhsatu.news, Perkara dugaan penganiayaan di Kampung Babakan Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak serius. Amsori alias Emas bin Sunarji (46) resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Cibinong setelah perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sejak 17 September 2026 untuk kepentingan penuntutan.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 12 Juli 2026 di Kampung Babakan Sadeng RT 08/04, Desa Babakan Sadeng. Amsori diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang warga yang dikenal sebagai jawara setempat.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka ringan dan kemudian membuat laporan ke Polsek Leuwiliang.

Penyidik kepolisian selanjutnya melakukan proses hukum hingga berkas perkara dengan nomor BP.04/VIII/2026 tertanggal 1 Agustus 2026 dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Amsori kemudian disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.

Babak baru perkara ini terjadi pada 17 September 2026.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print-3516/M.2.18/Eoh.2/09/2026.

Amsori ditahan selama 20 hari, terhitung 17 September hingga 6 Oktober 2026, di Rutan Kelas IIA Cibinong.

Jaksa dalam pertimbangannya mencantumkan sejumlah alasan penahanan, termasuk kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta pertimbangan kondisi masyarakat setempat yang disebut tidak kondusif.

Dengan penahanan tersebut, perkara yang sebelumnya bermula dari laporan dugaan penganiayaan kini memasuki tahapan penuntutan.

Namun, pihak Amsori tidak tinggal diam.

Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan Hukum

Kantor Hukum Suta Widhya, SH dan Rekan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Amsori.

Tim hukum yang disiapkan terdiri dari Suta Widhya, SH, Rita Sartika, SH, Yulia Lahudra, SH, dan Teodhora Kristina, SH.

Suta Widhya menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum, namun sekaligus menyiapkan langkah untuk meminta penangguhan penahanan dan mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami telah menerima permohonan keluarga dan siap mendampingi tersangka Amsori alias Emas. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor. Kami akan menempuh upaya hukum berupa permohonan penangguhan penahanan dan mengupayakan restorative justice,” ujar Suta Widhya. Senin (21/9/2026).

Kuasa hukum beralasan korban disebut hanya mengalami luka ringan dan Amsori disebut belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, komunikasi antara keluarga tersangka dan korban dikabarkan telah terjalin untuk membuka ruang perdamaian.

Di tengah bergulirnya perkara, tim kuasa hukum mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Amsori belum berakhir.

Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut nantinya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap melekat pada Amsori hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kini, perkara tersebut berada di dua jalur yang berjalan beriringan: proses penuntutan tetap bergulir, sementara pihak keluarga bersama kuasa hukum membuka peluang penangguhan penahanan dan restorative justice.

Apakah perkara ini akan berakhir di meja persidangan atau menemukan jalan damai, publik masih menunggu perkembangan berikutnya.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates