Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Frasa “dengan iktikad baik” dalam ketentuan perlindungan Advokat kini diuji di Mahkamah Konstitusi. Rahmat Aminudin, S.H., mengajukan judicial review terhadap Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Permohonan tersebut tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 353/PUU-XXIV/2026 dan didaftarkan pada 22 September 2026.
Yang dipersoalkan bukan keberadaan perlindungan terhadap Advokat, melainkan batas dan mekanisme untuk menentukan kapan seorang Advokat dapat dikatakan bertindak “dengan iktikad baik” dalam menjalankan tugas profesinya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena frasa itu berkaitan dengan perlindungan Advokat ketika menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien.
Siapa yang Menentukan “Iktikad Baik”?
Dalam permohonan tersebut, Pemohon mempertanyakan parameter yang dapat digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya iktikad baik.
Apakah penilaiannya semata-mata dilakukan dalam proses penegakan hukum? Apakah terlebih dahulu harus dilihat dari perspektif etik profesi? Atau diperlukan mekanisme tertentu sebelum tindakan profesional seorang Advokat dapat dinilai lebih jauh?
Bagi Pemohon, persoalan tersebut membutuhkan kejelasan agar tidak terjadi percampuran antara tindakan profesional, pelanggaran kode etik, dan perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Masing-masing memiliki karakter dan mekanisme yang berbeda.
Perlindungan Profesi Bukan Berarti Bebas dari Hukum
Pemohon menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menempatkan Advokat di atas hukum.
Advokat tetap terikat pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Advokat.
Jika ditemukan pelanggaran, pertanggungjawaban tetap dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, menurut Pemohon, harus ada garis yang jelas antara tindakan Advokat ketika menjalankan fungsi profesinya dengan tindakan yang memang telah keluar dari koridor profesi.
Di titik inilah frasa “dengan iktikad baik” dinilai membutuhkan parameter yang lebih terukur.
Dewan Kehormatan Diusulkan Jadi Pintu Pemeriksaan Etik
Pemohon juga menempatkan Dewan Kehormatan organisasi Advokat sebagai salah satu unsur penting dalam mekanisme pemeriksaan aspek profesi.
Apabila suatu tindakan yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas Advokat, aspek etik profesi dinilai perlu terlebih dahulu dapat diuji melalui Dewan Kehormatan organisasi tempat Advokat tersebut bernaung.
Konsep tersebut bukan dimaksudkan sebagai penghalang proses hukum.
Dewan Kehormatan tidak ditempatkan sebagai lembaga yang memberikan kekebalan, melainkan sebagai mekanisme pemeriksaan terhadap aspek etik dan profesionalitas Advokat.
Jika dari proses tersebut maupun fakta lainnya terdapat dasar untuk pertanggungjawaban perdata atau pidana, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.
Jangan Sampai Perlindungan dan Pertanggungjawaban Bertabrakan
Perkara ini mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting.
Di satu sisi, Advokat membutuhkan perlindungan agar dapat menjalankan fungsi pembelaan secara profesional.
Di sisi lain, perlindungan profesi tidak boleh ditafsirkan sebagai kebebasan dari pertanggungjawaban hukum.
Karena itu, persoalan yang dibawa Rahmat Aminudin ke MK berpusat pada bagaimana hukum menetapkan batas di antara keduanya.
Bukan sekadar apakah Advokat harus dilindungi, tetapi bagaimana perlindungan itu diberikan, siapa yang menilai batasnya, dan mekanisme apa yang digunakan ketika tindakan profesional mulai dipersoalkan.
Menunggu Penilaian Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 353/PUU-XXIV/2026 kini berada dalam ranah Mahkamah Konstitusi.
Pemohon meminta agar persoalan mengenai frasa “dengan iktikad baik” memperoleh kejelasan dari sisi konstitusionalitas dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi yang akan menilai argumentasi permohonan tersebut beserta norma yang diuji.
Perkara ini pun membuka kembali perdebatan mengenai satu garis batas yang penting dalam profesi hukum:
Advokat memang bukan kebal hukum. Tetapi ketika menjalankan tugas profesinya, sejauh mana perlindungan hukum bekerja dan siapa yang menentukan batasnya?
Identitas Perkara
Pemohon: Rahmat Aminudin, S.H.
Nomor Perkara: 353/PUU-XXIV/2026
Tanggal Pendaftaran: 22 September 2026
Objek Pengujian: Pasal 149 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Tim Kuasa Hukum:
Ferdian Sutanto, S.H., M.H.
Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.IKOM., M.H.
Andreas Sapta Finady, S.H., M.H.
Diah Damayanti, S.H., M.H.
Lasden Luther Sihotang, S.H., S.E., M.Ak., M.H.
Abilio J.V.C. Fernandes Da Silva, S.H., M.H.
Bansawan, S.H.
Seluruh penerima kuasa disebut merupakan Advokat dan anggota Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (PAHK).
(Red)
