Batang, Kabartujuhsatu.news, Persoalan tanah warisan di wilayah Sambong Kebrok, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kini bergulir ke ranah hukum. Sejumlah ahli waris almarhum Rasdi melalui pendampingan LKBH PAKAR Indonesia mengadukan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah warisan mereka.
Kasus tersebut mencuat setelah para ahli waris mengaku mengetahui tanah peninggalan orang tuanya telah dikuasai pihak lain. Tanah yang disebut memiliki SHM Nomor 564 itu diduga telah mengalami proses peralihan hak sejak sekitar tahun 2004.
Ketua Umum LKBH PAKAR Indonesia, Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima permintaan pendampingan dari tiga ahli waris, yakni Bambang Subiyanto, Kristiono, dan Endang Tri Mulyo.
Menurut Ali, pihak ahli waris selama bertahun-tahun berada di luar Kota Batang untuk merantau. Ketika kembali, mereka mendapati tanah warisan keluarganya telah dikuasai pihak lain, sementara sejumlah dokumen terkait tanah tersebut juga tidak lagi berada dalam penguasaan keluarga.
“Para ahli waris menyadari bahwa tanah warisannya telah dikuasai orang lain sudah lama sejak mereka merantau keluar kota. Namun, mereka kebingungan karena ketika kembali, dokumen-dokumen tanah sudah tidak ditemukan,” kata Ali Subhi, 13 Agustus 2026.
LKBH PAKAR Indonesia kemudian melakukan penelusuran selama kurang lebih satu bulan. Tim hukum mengumpulkan berbagai dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah warga yang dianggap mengetahui riwayat tanah tersebut.
Dari penelusuran itu, tim menemukan dokumen yang berkaitan dengan proses peralihan hak pada 2004, termasuk Surat Keterangan Waris (SKW) dan Akta Jual Beli (AJB).
Persoalan kemudian muncul karena para ahli waris menyatakan tidak pernah memberikan tanda tangan ataupun melakukan proses jual beli atas tanah tersebut.
Mereka juga menyatakan berada di luar Kota Batang ketika dokumen peralihan tersebut dibuat.
“Para ahli waris tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Waris maupun AJB pada tahun 2004 karena saat itu seluruh ahli waris berada di luar kota,” ujar Ali.
Dari hasil penelusuran sementara, tanah tersebut disebut telah tercatat atas nama seseorang berinisial M. Para ahli waris mengaku tidak mengenal pihak yang disebut sebagai pemegang hak tersebut.
Sebelum mengambil langkah hukum, LKBH PAKAR Indonesia menyebut telah melakukan upaya penyelesaian secara persuasif.
Somasi dilayangkan kepada pihak berinisial M, serta pihak lain berinisial S dan Mar.
Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati para pihak. Ahli waris kemudian memilih menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut.
Bambang Subiyanto selanjutnya mewakili Kristiono dan Endang Tri Mulyo membuat pengaduan kepada kepolisian dengan didampingi Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H., bersama tim paralegal LKBH PAKAR Indonesia.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) yang diterima redaksi, pengaduan tersebut diterima di Polresta Batang pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 16.58 WIB.
Dalam dokumen itu, Bambang Subiyanto mengadukan dugaan tindak pidana terkait Surat Keterangan Waris serta keterangan palsu pada AJB Nomor 99/2004 tertanggal 2 April 2004 yang dibuat di hadapan PPAT Dra. Dachmita Vitalia, S.H., dan keterangan palsu pada Surat Keterangan Waris.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2004 hingga 2017, berlokasi di Dukuh Sambong Kebrok, Kelurahan Sambong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, atau wilayah hukum Polresta Batang.
Dokumen tersebut tercatat dengan nomor STPP/380/VII/2026/Res. Batang.
Ali Subhi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan. Menurutnya, laporan tersebut kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditelusuri dan dibuktikan.
“Laporan tersebut saat ini masih tahap penyelidikan. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan dapat menjadi solusi terbaik bagi ahli waris sehingga hak mereka yang selama ini diduga dikuasai pihak lain dapat memperoleh kepastian hukum,” ungkapnya.
LKBH PAKAR Indonesia berharap penyelidikan dapat mengungkap secara terang asal-usul serta keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses peralihan tanah tersebut.
Pihaknya juga berharap proses hukum memberikan kepastian hukum, baik bagi para ahli waris maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak berinisial M, S, dan Mar belum diperoleh tanggapannya terkait pengaduan tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam konteks dugaan perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Dugaan tindak pidana masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat dianggap terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redho)
