Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Suasana peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Soppeng membawa kebahagiaan tersendiri bagi puluhan warga binaan. Sebanyak 74 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng resmi menerima Remisi Umum Tahun 2026, di mana satu di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, di Baruga Rumah Jabatan Bupati Soppeng pada Senin (17/8/2026).
Acara diawali dengan pembacaan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1465.PK.05.03 Tahun 2026 oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Arman, S.Sos.
Besaran Pengurangan Masa Pidana
Besaran remisi yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan:
6 bulan: 1 orang
5 bulan: 1 orang
4 bulan: 14 orang
3 bulan: 21 orang
2 bulan: 26 orang
1 bulan: 11 orang
Di luar 74 narapidana tersebut, terdapat satu warga binaan yang dinyatakan langsung bebas usai mendapatkan remisi kemerdekaan ini.
Dalam arahannya, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman semata, melainkan wujud apresiasi atas niat baik warga binaan untuk membenahi diri.
"Kami berharap remisi ini dimaknai sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan mental sebelum kembali ke tengah masyarakat. Perubahan sikap dan kepatuhan terhadap hukum adalah kunci utama agar nantinya dapat memberi manfaat bagi lingkungan sekitar," ujar Bupati Soppeng.
Agenda ini menjadi bagian integral dari rangkaian perayaan HUT ke-81 RI di tingkat Kabupaten Soppeng.
Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Forkopimda Soppeng, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Ketua PN & PA Watansoppeng, Pj. Sekda, para Kepala SKPD, serta keluarga veteran.
(Red)
Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Suasana peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Soppeng membawa kebahagiaan tersendiri bagi puluhan warga binaan. Sebanyak 74 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng resmi menerima Remisi Umum Tahun 2026, di mana satu di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, di Baruga Rumah Jabatan Bupati Soppeng pada Senin (17/8/2026).
Acara diawali dengan pembacaan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1465.PK.05.03 Tahun 2026 oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Arman, S.Sos.
Besaran Pengurangan Masa Pidana
Besaran remisi yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan:
6 bulan: 1 orang
5 bulan: 1 orang
4 bulan: 14 orang
3 bulan: 21 orang
2 bulan: 26 orang
1 bulan: 11 orang
Di luar 74 narapidana tersebut, terdapat satu warga binaan yang dinyatakan langsung bebas usai mendapatkan remisi kemerdekaan ini.
Dalam arahannya, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman semata, melainkan wujud apresiasi atas niat baik warga binaan untuk membenahi diri.
"Kami berharap remisi ini dimaknai sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan mental sebelum kembali ke tengah masyarakat. Perubahan sikap dan kepatuhan terhadap hukum adalah kunci utama agar nantinya dapat memberi manfaat bagi lingkungan sekitar," ujar Bupati Soppeng.
Agenda ini menjadi bagian integral dari rangkaian perayaan HUT ke-81 RI di tingkat Kabupaten Soppeng.
Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Forkopimda Soppeng, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Ketua PN & PA Watansoppeng, Pj. Sekda, para Kepala SKPD, serta keluarga veteran.
(Red)
