Klarifikasi Tim Hukum: Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Fitnah dan Hoaks

Klarifikasi Tim Hukum: Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Fitnah dan Hoaks


Medan, Kabartujuhsatu.news, Berada di tengah maraknya isu liar di media sosial dan portal berita daring, tim hukum Guntur Sahputra (GS) memberikan bantahan keras. Isu yang mengklaim bahwa Guntur Sahputra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara (Sumut) dipastikan tidak benar alias 100% hoaks.

Kuasa hukum Guntur Sahputra, Indri Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada surat DPO resmi, penetapan tersangka, maupun pemeriksaan hukum yang menyangkut nama kliennya.

Indri menjelaskan, penegakan hukum di wilayah Polrestabes Medan yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak berjalan transparan. Dalam serangkaian razia dan penggerebekan di kawasan Jermal beberapa waktu lalu, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka.

Namun, dari seluruh proses hukum tersebut, tidak ada satu pun pemeriksaan, barang bukti, ataupun keterangan resmi yang mengaitkan nama Guntur Sahputra.

"Tudingan yang menyebutkan klien kami sebagai buronan adalah narasi bohong yang sengaja diciptakan untuk menyesatkan publik serta memprovokasi aparat penegak hukum," ujar Indri Hasibuan. Rabu (29/7/2026).

Diduga Bermotif Pemerasan dan Persaingan Organisasi
Tim hukum menduga kuat adanya motif personal di balik masifnya penyebaran isu miring ini. Selain dugaan adanya oknum yang ingin memanfaatkan situasi demi keuntungan finansial semata, isu bohong ini juga disinyalir sengaja dihembuskan untuk menjegal pencalonan kembali GS dalam kepemimpinan organisasi kepemudaan.

Meskipun mendapat tekanan dan provokasi, kepercayaan publik di tingkat akar rumput tetap terbukti. Melalui Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) pada 26 Juni 2026 lalu, GS kembali mendapatkan dukungan penuh dari seluruh anak ranting untuk dicalonkan dan memimpin kembali sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai.

Dukungan tersebut juga mengalir dari tokoh masyarakat, Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), hingga elemen tokoh pemuda setempat.

Menyikapi polemik ini, pihak Guntur Sahputra mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan media massa agar lebih bijak serta mengedepankan prinsip konfirmasi (cover both sides) sebelum menyebarkan suatu informasi.

Pihak tim hukum menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum tegas sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi pihak-pihak yang terus menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik. (Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates