Kisruh LMP Sulsel Kian Memanas, Irwan Adnan Ultimatum Pihak yang Masih Klaim Ketua: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Kisruh LMP Sulsel Kian Memanas, Irwan Adnan Ultimatum Pihak yang Masih Klaim Ketua: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Ketua Markas Daerah LMP Sulsel H. Irwan Rusdiady Adnan, S.Sos,.M.Si (ist) 

Makassar, Kabartujuhsatu.news,– Polemik kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan kembali memanas. Pengurus LMP Sulsel yang dipimpin H. Irwan Adnan, S.Sos, M.Si menegaskan bahwa kepengurusan mereka merupakan satu-satunya yang sah berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penegasan itu disampaikan menyusul masih adanya pihak yang mengatasnamakan LMP Sulsel dalam berbagai aktivitas organisasi, termasuk dalam penyampaian laporan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis di Kota Makassar.

Ketua Harian LMP Sulsel, Pamil Abbas, SH, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan masih adanya penggunaan nama dan atribut organisasi oleh pihak yang menurutnya sudah tidak lagi memiliki legitimasi hukum.

Menurut Pamil, sejak terbitnya AHU Nomor 0000054.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 14 Januari 2025, kepemimpinan Perkumpulan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih secara resmi berada di bawah kepemimpinan HM Arsyad Cannu.

"Sejak terbitnya AHU tersebut, kepemimpinan organisasi telah mendapatkan pengesahan resmi. Karena itu kami menyesalkan masih adanya pihak yang menggunakan nama LMP Sulsel tanpa dasar hukum yang berlaku," ujarnya, Ahad (7/6/2026).

Pamil menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang membawa nama organisasi semestinya dilakukan oleh kepengurusan yang telah memperoleh pengakuan dari pemerintah.

Hal senada disampaikan Panglima LMP Sulsel, Nasrun Mantja, SH. Ia meminta seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah terkait perubahan kepengurusan organisasi.

Menurut Nasrun, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU.1-01.AH.01.43 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025, kepengurusan sebelumnya telah berakhir dan telah dilakukan perubahan yang memperoleh pengesahan resmi.

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi aktivitas yang mengatasnamakan LMP Sulsel di luar kepengurusan yang sah. Semua pihak harus menghormati keputusan yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Nasrun menilai dualisme klaim kepengurusan hanya akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan dapat berdampak terhadap citra organisasi.

Sementara itu, Ketua Markas Daerah LMP Sulsel, Irwan Adnan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila masih ditemukan penggunaan nama organisasi oleh pihak yang dinilai tidak memiliki legalitas.

Mantan Pj Sekda dan Bakal Calon Wali Kota Makassar tersebut menyebut kepengurusan yang dipimpinnya merupakan satu-satunya struktur organisasi yang memiliki dasar hukum dan pengakuan resmi.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak yang masih mengaku sebagai pengurus LMP Sulsel menghentikan aktivitas yang membawa nama organisasi demi menghindari polemik berkepanjangan.

"LMP yang sah dan diakui adalah kepengurusan kami. Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang masih mengklaim sebagai pengurus LMP Sulsel agar tidak lagi mengatasnamakan organisasi ini dalam bentuk apa pun," tegas Irwan Adnan.

Irwan menambahkan, apabila di kemudian hari masih ditemukan tindakan serupa, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan mengajukan keberatan resmi dan melaporkannya kepada pihak berwajib apabila masih ada pihak yang menggunakan nama organisasi tanpa dasar hukum yang sah," tandasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap pengurus LMP Sulsel versi Irwan Adnan yang menyatakan telah mengantongi legalitas resmi dari pemerintah. Mereka berharap seluruh pihak menghormati keputusan tersebut agar tidak terjadi lagi polemik kepengurusan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Sulawesi Selatan.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates