Zakat Fitrah Makassar 2026 Ditetapkan Rp40.000–Rp56.000 per Orang, Fidyah Rp30.000–Rp50.000 per Hari -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Zakat Fitrah Makassar 2026 Ditetapkan Rp40.000–Rp56.000 per Orang, Fidyah Rp30.000–Rp50.000 per Hari

    Kabartujuhsatu
    Senin, 09 Maret 2026, Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T12:53:25Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news,— Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.


    Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan serta memberikan kepastian nilai pembayaran zakat di wilayah Kota Makassar.


    Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras.


    Besaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah setara dengan 4 liter beras per orang.


    Namun masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran.


    Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, terdapat tiga kategori nilai zakat fitrah di Kota Makassar, yaitu:


    Kategori tertinggi: Rp14.000 per liter atau Rp56.000 per orang. 


    Kategori menengah: Rp12.000 per liter atau Rp48.000 per orang. 


    Kategori terendah: Rp10.000 per liter atau Rp40.000 per orang. 


    Menurut Syarif, perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium hingga beras dengan harga lebih rendah.


    “Kalau masyarakat Indonesia makan beras, maka sebaiknya zakat fitrahnya ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).


    Selain zakat fitrah, pemerintah bersama pihak terkait juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu.


    Besaran fidyah di Kota Makassar dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:


    Rp30.000 per hari


    Rp40.000 per hari


    Rp50.000 per hari


    Nilai fidyah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.


    Fidyah merupakan bentuk pengganti kewajiban puasa bagi umat Muslim yang tidak mampu melaksanakannya dan tidak dapat mengganti puasa di hari lain.


    Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini dilakukan melalui berbagai pertimbangan, termasuk survei harga beras di pasar oleh Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar.


    Kesepakatan tersebut juga melibatkan berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait, di antaranya Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, Bagian Kesra Pemerintah Kota Makassar, Dinas Perdagangan, Kapolrestabes Makassar, Dandim 1408/Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar.


    Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan nilai yang sesuai dengan kemampuan dan jenis beras yang biasa dikonsumsi.


    Baznas juga memastikan proses penyaluran zakat dilakukan melalui asesmen yang ketat dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini