PMPH Siap Demo Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp21,6 Miliar di Sulsel, Soroti Kualitas Aspal hingga Pondasi Agregat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    PMPH Siap Demo Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp21,6 Miliar di Sulsel, Soroti Kualitas Aspal hingga Pondasi Agregat

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 01 Maret 2026, Maret 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T03:13:22Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi jalan dan penanganan drainase senilai Rp21,6 miliar di Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik.


    Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu kini didesak untuk diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum.


    Pergerakan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proyek yang berada di bawah tanggung jawab Satker dan PPK 3.2 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan.


    Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 13.00 WITA.


    Titik aksi akan dipusatkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Kantor Satker Wilayah III BJN Sulsel di Makassar.


    PMPH mengklaim telah melakukan investigasi dan monitoring lapangan terhadap proyek rehabilitasi jalan nasional tersebut.


    Dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.


    Beberapa temuan yang disoroti antara lain, Kerusakan jalan yang muncul sebelum masa pemeliharaan berakhir, Kualitas aspal yang diduga tidak memenuhi standar mutu teknis, Dugaan tidak dilaksanakannya pekerjaan pondasi agregat, baik Lapis Pondasi Agregat (LPA) maupun Lapis Pondasi Bawah (LPB), sesuai ketentuan kontrak


    Menurut PMPH, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kelalaian serius yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.


    “Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Jika benar ditemukan pelanggaran spesifikasi dan manipulasi pekerjaan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Jenderal Lapangan PMPH, Andi Baso Sulli, Senin (2/3/2026).


    PMPH mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka meminta agar Satker, PPK 3.2 BBPJN Sulsel, serta pihak penyedia jasa dipanggil dan diperiksa secara terbuka.


    Menurut Andi Baso Sulli, komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek infrastruktur akan menjadi ujian integritas penegakan hukum di daerah.


    “Kami mendesak Kejati Sulsel bertindak cepat dan profesional. Jangan ada yang dilindungi. Jangan main-main dengan uang rakyat. Jika proyek ini bermasalah, harus ada yang bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.


    Proyek infrastruktur jalan nasional merupakan sektor strategis yang setiap tahunnya menyerap anggaran besar dari APBN.


    Di satu sisi, pembangunan jalan menjadi tulang punggung konektivitas dan penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, proyek bernilai jumbo juga rawan praktik penyimpangan apabila pengawasan tidak berjalan maksimal.



    Nilai proyek sebesar Rp21,6 miliar menuntut akuntabilitas penuh sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Setiap pelanggaran spesifikasi teknis dapat berdampak langsung terhadap kualitas infrastruktur serta keselamatan pengguna jalan.


    Apalagi, kerusakan yang muncul sebelum masa pemeliharaan berakhir menjadi indikator penting yang patut diuji secara teknis dan hukum.


    Menanggapi sorotan tersebut, pihak Satker dan PPK BPJN Sulawesi Selatan, Malik, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kerusakan yang terjadi telah dilakukan perbaikan di lapangan.


    “Perbaikan dari pertengahan Januari. Untuk titik Jalan Urip Sumiharjo sudah tuntas, sekarang masih lanjut di ruas Perintis Kemerdekaan,” jelasnya.


    Meski demikian, pernyataan tersebut belum meredam desakan mahasiswa yang meminta adanya audit menyeluruh, termasuk pemeriksaan kualitas material dan volume pekerjaan sesuai kontrak.


    Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah signifikan.


    Dugaan penyimpangan proyek infrastruktur bukan hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran.


    PMPH menegaskan aksi yang akan digelar bersifat damai dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Surat pemberitahuan aksi telah ditandatangani pada 2 Maret 2026 di Makassar.


    Gerakan mahasiswa tersebut menyatakan, kontrol masyarakat terhadap proyek-proyek strategis adalah bagian dari partisipasi publik dalam mencegah potensi praktik korupsi, mark-up anggaran, maupun pengurangan volume pekerjaan.


    Kini publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam merespons desakan tersebut. Apakah dugaan penyimpangan akan diusut hingga tuntas, atau sekadar berhenti pada klarifikasi administratif, menjadi ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di daerah.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini