Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, kritik, maupun dukungan terhadap berbagai kebijakan publik.
Jaminan hukum terkait kebebasan berpendapat secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, maupun melalui berbagai bentuk aksi di ruang publik.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ketentuan konstitusional ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak dasar yang dilindungi oleh negara.
Namun demikian, pelaksanaan hak tersebut tidak bersifat mutlak tanpa batas. Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib dilaksanakan secara tertib, damai, serta menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Hal ini penting untuk menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta mencegah terjadinya konflik sosial.
Penyampaian pendapat dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti unjuk rasa, pawai, rapat umum, maupun mimbar bebas.
Meski demikian, penyelenggara kegiatan diwajibkan untuk memberitahukan rencana pelaksanaan kepada aparat kepolisian setempat guna memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan.
Para ahli hukum tata negara menilai bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu indikator utama kualitas demokrasi suatu negara.
Tanpa adanya ruang untuk menyuarakan aspirasi, proses pengambilan kebijakan publik berisiko kehilangan partisipasi masyarakat.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan kesadaran warga untuk menjalankan hak tersebut secara bertanggung jawab.
Dalam praktiknya, keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi kunci. Kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, atau tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat luas. Prinsip demokrasi mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyampaian aspirasi secara damai.
Dengan demikian, kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Negara menjamin hak tersebut, sementara masyarakat berkewajiban menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati norma hukum yang berlaku.
Demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila kebebasan dan tanggung jawab berjalan secara seimbang.
(RedaksiK71, Minggu (1/3/2026)



