Jakarta, Kabartujuhsatu.news,– Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Dalam pernyataan resminya, Luthfi Yazid menyampaikan solidaritas dan empati kepada korban beserta keluarga atas peristiwa kekerasan yang dinilai sebagai tindakan keji dan tidak manusiawi tersebut.
Menurutnya, peristiwa ini tidak hanya menimbulkan luka fisik bagi korban, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip dasar negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
“Perbuatan penyiraman air keras adalah bentuk kekerasan yang sangat keji, tidak berperikemanusiaan, dan biadab. Tindakan ini bukan hanya menyebabkan penderitaan fisik yang serius, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang bagi korban,” ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menilai serangan terhadap seorang aktivis HAM patut diduga tidak semata-mata sebagai tindak pidana biasa. Menurutnya, terdapat kemungkinan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini berjuang memperjuangkan keadilan, kebenaran, serta perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum (supremacy of law) dan konsep negara hukum (rechtsstaat), DePA-RI menilai bahwa segala bentuk kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.
“Negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan seperti ini berkembang tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia menyampaikan sejumlah sikap resmi.
Pertama, DePA-RI mengecam keras segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap aktivis HAM, termasuk tindakan penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.
Kedua, DePA-RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel, guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Ketiga, DePA-RI menuntut pengungkapan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual atau pihak yang diduga menjadi pengendali di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat maupun potensi obstruction of justice.
Selain itu, DePA-RI juga mendorong pembentukan tim pencari fakta independen atau joint investigation team yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat sipil, aparat penegak hukum yang independen, Komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR RI, unsur forensik independen, hingga tokoh-tokoh publik yang kredibel.
Tim tersebut diharapkan dapat melakukan audit menyeluruh terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Salah satunya dengan menelusuri aktivitas korban dalam kurun waktu 30 hari sebelum dan sesudah kejadian, termasuk kegiatan advokasi yang dilakukan oleh KontraS.
Selain itu, investigasi juga diharapkan dapat menelusuri berbagai bentuk komunikasi yang berpotensi mengandung unsur intimidasi atau ancaman terhadap Andrie Yunus sebelum kejadian berlangsung.
Hal tersebut mencakup percakapan melalui media komunikasi elektronik seperti WhatsApp, email, maupun sarana komunikasi digital lainnya.
Tak hanya itu, DePA-RI juga mendorong dilakukan investigasi forensik digital secara komprehensif, termasuk penelusuran rekaman CCTV di berbagai lokasi, analisis rute kendaraan yang digunakan pelaku, serta pengumpulan bukti digital lain yang dapat membantu mengungkap secara terang benderang peristiwa tersebut.
Luthfi menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan dan akuntabel merupakan mandat konstitusional yang tidak dapat ditawar.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa kejahatan seperti ini tidak terulang kembali di masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa negara harus hadir dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
“Negara harus menjamin bahwa hukum berdiri tegak, melindungi setiap warga negara, serta memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup Luthfi Yazid.
Pernyataan sikap tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional DePA-RI dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
(Megy)



